Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dituding melakukan tindakan intoleransi terhadap umat katolik. Pemkab disebut melarang warga untuk menjalankan ibadah Natal dan tahun baru.
Setara Institute menilai Pemerintah Daerah Dharmasraya telah abai jika benar melakukan pelarangan tersebut. Wakil Ketua Satara Institute, Bonar Tigor Naipospos menganggap Pemda Dharmasraya bersikap acuh dan hanya bereaksi ketika ada keributan.
"Dalam tanda kutip ada tentangan dari publik dibantu dari teman-teman media," ungkap pria yang kerap dipanggil Ciko ini dalam sebuah diskusi di Kantor Setara Institute, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Advertisement
Ciko mengutip Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat atau sering dikenal dengan sebutan Peraturan Bersama Dua Menteri.
Menurut dia, dalam peraturan tersebut khususnya Pasal 14, telah mengamanatkan jika masyarakat yang hendak mendirikan rumah ibadah persyaratannya belum terpenuhi, maka pemerintah daerah wajib untuk memfasilitasi.
"Apa memfasilitasi? Adalah menyediakan rumah ibadah sementara bagi kelompok-kelompok yang belum memperoleh izin," terang dia.
Tapi hal ini tidak terjadi pada Pemda Kabupaten Dharmasraya. Di mana pemerintah kabupaten tidak membicarakan tempat beribadah bagi umat Katolik di sana, justru menyuruh para jemaah untuk beribadah di wilayah lain.
"Tapi malah menyuruh pindah dengan menyediakan kendaraan untuk beribadah di tempat lain yang jaraknya cukup jauh. Dan Pemda cenderung tidak mau disalahkan, tidak mau dievaluasi," ungkap Ciko.
Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan, Bupati Kabupaten Dharmasraya, Sutan Riska tidak menanggapi kala dihubungi Liputan6.com terkait tudingan tersebut.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diadukan ke Komnas HAM
Sebelumnya, Manajer Program Pusaka Foundation Padang, Sudarto menyebut Pemda Dharmasraya cuci tangan atas pelarangan perayaan Natal dan ibadah mingguan bagi umat Katolik di Kabupaten Dharmasraya atau tepatnya di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Menurut Sudarto, pihaknya merasa menyesal atas pembangunan opini yang dilakukan oleh Pemda setempat yang merasa tidak melakukan pelarangan ibadah tersebut.
"Utamanya melalui pernyataan-pernyataan Kabag Humas Kabupaten Dharmasraya. Sementara substansi pemenuhan atas hak melaksanakan ibadah dan perayaan Natal bersama-sama bagi umat Katolik di sana tetap tidak terpenuhi," jelas dia dalam sebuah acara diskusi di Kantor Setara Institute, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Sudarto menerangkan bahwa pelarangan tersebut telah terjadi sejak 22 Desember 2017 yang merupakan imbas dari dikeluarkan Surat Wali Nagari Sikabau bernomor 145/1553/Pem-2017. Surat tersebut ditunjukkan kepada Ketua Stasi Santa Anastasia, Maradu Lubis yang isinya tidak mengizinkan kegiatan perayaan Natal 2017 dan perayaan Tahun Baru 2018 di sana.
Saat itu, kata Sudarto, pihak Maradu mengajukan surat izin ibadah kepada Pemda setempat. Namun surat langsung dijawab oleh Wali Nagari Sikabau.
"Yang isinya menyatakan berdasarkan rapat pemerintahan Nagari Sikabau, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, BAMUS, dan pemuda Sikabau tidak mengizinkan kegiatan dimaksud dilaksanakan," jelas dia.
Akhirnya, pihak Maradu mengadu kepada Komnas HAM. Komnas HAM sempat mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk mengizinkan perayaan ibadah tersebut. Namun sampai saat ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.
Pihak Pemda hanya memberikan solusi yang bersifat parsial. Yakni dengan meminta mereka beribadah di Sawahlunto yang jaraknya puluhan kilometer.
"Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan menyediakan kendaraan bagi mereka. Tapai masalahnya dalam pelaksanaannya kendaraan tersebut kerap kali tidak ada. Waktu awal-awal saja," katanya.
Pihak Maradu tidak patah arang, dia kembali mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya pada Desember 2019 ini. Namun dibalas dengan pernyataan keberatan oleh Pemda Dharmasraya.
Â
Advertisement
Kata Polri
Polri menegaskan tidak ada pelarangan Ibadah Natal di daerah Padang, Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Pemerintah kedua kabupaten juga sudah menegaskan tidak ada larangan tersebut.
"Sehubungan adanya pemberitaan tentang larangan melaksanakan ibadah di daerah Sijunjung dan juga Dhamasraya. Pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan itu, tidak ada larangan melaksanakan ibadah," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Adi menyebut, ada konsensus atau perjanjian dengan masyarakat setempat dan Pemkab tentang melaksanakan ibadah Natal. Yaitu masyarakat dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa ditempat ibadah resmi dan juga di rumah secara pribadi.
"Namun, bila ada melaksanakan secara jamaah di rumah diminta oleh pemerintah kabupaten dilaksanakannya di tempat ibadah resmi, jadi sekali lagi tidak ada larangan itu," lanjut Adi.
Dia menambahkan, kepolisian bekerja sama dengan pemerintah kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus tersebut supaya semuanya bisa terjaga.
"Dan pihak kepolisian khususnya di-back up oleh TNI dan pemerintah daerah memberikan jaminan itu, bahwa tidak ada sama sekali larangan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini," pungkas Adi.