Liputan6.com, Jakarta Asisten rumah tangga (ART) yang menganiaya anak majikannya berinisial G (7) di Jelambar, Jakarta Barat akhirnya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru mengatakan, pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut setelah mengetahui adanya video penganiayaan yang viral.
"Setelah berita ini menjadi viral, tim kami dibawah pimpinan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi langsung proaktif. Kurang dari 6 jam pelaku tertangkap berikut barang bukti. Dan semua barang bukti sesuai dengan kejadiannya," kata Audie di Polres Metro, Jakarta Barat (8/1/2020).
Advertisement
Sejumlah barang bukti penganiayaan yang dilakukan pelaku pun turut disita Polres Metro, Jakarta Barat.
"Kalau anda lihat di video itu nanti akan kami tunjukkan. Disini barang-barang bukti yang sudah kita sita yaitu berupa wallpaper motif Doraemon, yang kalau kita lihat di videonya digunakan untuk menutup mulut korban. Kemudian tali tambang plastik, gunting, handphone, dan pakaian korban semuanya sudah disita," tambah Audie
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditangkap Pukul 23.00 WIB
Pelaku yang berinisial NV ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kosambi, Jakarta Barat. Ia ditangkap pada pukul 23.00 WIB dan berstatus sebagai tersangka.
"Tertangkap di Kosambi Cengkareng Jakarta. Tertangkap di persembunyian," kata Audie.
Audie juga menambahkan bahwa kejadian ini terjadi pada 9 Desember 2019 dan baru diketahui oleh orangtua korban pada 4 Januari 2020 lalu.
Kasus kekerasan ini terungkap setelah ibunda korban menyebarkan video tersebut di akun Facebook miliknya.
Dalam video yang beredar, NV diketahui mengikat kedua kaki dan tangan G (7) dengan menggunakan tali. Wajahnya pun ditutup paksa dengan menggunakan sebuah kertas wallpaper.
Â
Reporter:Â Winda Nelfira/Liputan6.comÂ
Advertisement