Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim di kediamannya, Jalan Lumajang Nomor 4, Menteng Jakarta Pusat.
Pantauan Liputan6.com sebuah motor gede atau moge Harley Davidson dengan nomor polisi (nopol) B 6035 WGL dan mobil Mercedes-Benz e 300 hitam dengan nopol B 737 DIR diamankan petugas.
Kedua kendaraan tersebut langsung dibawa menggunkan mobil derek. Selain itu sejumlah dokumen juga sempat diamankan oleh petugas.
Advertisement
Menurut salah satu tetangga yang enggan disebut namanya, penyitaan aset milik Hendrisman mulai pukul 17.40 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, penyidik kejaksaan malam ini memang melakukan serangkaian penggeledahan ke dua tersangka yang telah ditetapkan semalam.
"Ya kami menggeledah dua tempat, HS dan HR di bilangan Jakarta Pusat," jelas Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Namun saat ditegaskan siapa pemilik pemilik dua kendaraan mewah ini, Hari enggan berkata gamblang.
"Besok saja kami kasih tahu, ini masih didata," singkat Hari.
Namun menurut salah seorang penyidik di lokasi yang enggan disebutkan namanya, kedua kendaraan mewah ini adalah milik HR.
"Iya milik HR," singkat penyidik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kelima tersangka itu, terdiri dari mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dan swasta.
Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Â