Liputan6.com, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan Front Pembela Islam ( FPI). Ade dilaporkan oleh seorang bernama Hermab Dzarkasih.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/932/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, pada 11 Februari 2020. Pengacara Herman, Aziz Yanuar membernarkan laporan itu saat dihubungi.
"Iya benar, (Herman) telah melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya kemarin," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020).
Advertisement
Aziz mengatakan, laporan itu dibuat oleh kliennya karena pernyataan Ade dalam sebuah rekaman video di akun Youtube Realita TV yang diduga menghina FPI. "Ade dilaporkan karena telah menghina FPI," sambung Aziz.
Dalam laporannya, Aziz juga melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya transkip pernyataan Ade Armando tentang FPI dan CD yang berisi video berisi pernyataan Ade.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.
Dilaporkan Fahira
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando ke polisi. Pelaporan dilayangkan Fahira Idris itu karena Ade Armando mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah Joker di akun Facebooknya.
"Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Ade Armando. Saya tadi pagi jam 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan, saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2020).
Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," tutur Fahira.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Tri Yuniwati LestariÂ
Merdeka.com
Advertisement