Dicecar Aliran Suap, Kepala Sekretariat DPP PDIP: Ngeri Kali

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Feb 2020, 14:56 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2020, 14:56 WIB
Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo.
Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo (Fachrul Rozie/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Saat keluar markas antirasuah, Yoseph langsung dicecar soal aliran suap yang berkaitan dengan penetapan politikus PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

"Ngeri kali, ngeri kali kawan," ujar dia saat dicecar asal usul uang suap untuk Wahyu Kurniawan, Rabu (13/2/2020).

Dia mengaku, saat diperiksa dirinya tak ditelisik soal aliran uang. Menurutnya, saat pemeriksaan, tim penyidik menelisik soal rapat di internal DPP PDIP.

"Biasa soal mekanisme, soal rapat pleno. Itu saja, mekanisme-mekanisme rapat," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya