Polisi Belum Temukan Keterlibatan Teroris di Kasus Radioaktif Tangsel

Bapeten menduga ada kesengajaan membuang limbah radiokatif di permukiman tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Feb 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2020, 15:30 WIB
Tanah Lapang Terpapar Radioaktif
Tim Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Gegana Polri mengecek titik radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, Sabtu (15/2/2020). Sebelumnya, sebuah area tanah kosong di dalam Perumahan Batan Indah, terpapar radioaktif jenis Cesium-137. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Liputan6.com, Jakarta Polisi turut menyelidiki kasus paparan radioaktif di tanah kosong Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Sejauh ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan teroris dalam kasus tersebut.

"Tidak seperti itu ya (ada keterlibatan teroris)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Menurut Asep, pihaknya bekerja sama dengan Badan Tenaga Nuklir (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dalam mengusut kasus paparan radioaktif di atas ambang batas normal itu. Sejauh ini, penyelidikan belum mengarah ke pelaku.

"Hasil olah TKP kemarin, kami mengamankan beberapa sampel tanah untuk dilakukan penyelidikan terhadap bahan tersebut, dan penyebab kenapa daerah tersebut terpapar radioaktif," kata Asep.

Sebelumnya, Batan dan Bapeten telah mengumpulkan 100 lebih drum tanah yang terpapar radioaktif Cesium-137 atau Cs-137 dari lahan kosong Perumahan Batan Indah, Setu, Tangsel.

Seluruh drum sampel tanah terpapar radioaktif itu langsung dibawa ke Kantor Batan di daerah Puspitek Serpong, Tangsel yang berjarak sekitar 3 kilometer. Lalu, tim gabungan tersebut akan menggelar rapat evaluasi mengenai pengerjaan tersebut.

 

Dugaan Pelanggaran

Sementara, serbuk cesium 137 yang ditemukan di awal, sudah tersimpan khusus. Nantinya, serbuk tersebut akan menjadi barang bukti penyelidikan kepolisian.

Sebab ada dugaan pelanggaran pembuangan limbah radioaktif dengan sengaja di tengah-tengah permukiman warga tersebut. "Barang bukti ini kan punya resiko bahaya sendiri, jadi harus diletakan di lab khusus milik Batan," kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Bapeten Indra Gunawan.

Seharusnya, lanjut Indra, proses penyelidikan tidak berlangsung lama. Namun, selama apapun, barang bukti tersebut akan tetap tersimpan aman tanpa membahayakan orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya