KPK Akan Periksa Ketua KPU Arief Budiman Terkait PAW Harun Masiku

Pemeriksaan Arief Budiman ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Selasa, 25 Februari 2020 kemarin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Feb 2020, 05:18 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 05:18 WIB
Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat mengumumkan rilis 32 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/2). Hingga kini, tercatat 81 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi dalam Pemilu 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Jumat, 28 Februari 2020. Arief dijadwalkan akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

"Pak Arief Budiman konfirmasi hadir untuk keempat tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK.Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Pemeriksaan Arief Budiman ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Selasa, 25 Februari 2020 kemarin. Saat itu, KPK dan Arief Budiman sepakat menunda pemeriksaan lantaran banjir yang melanda DKI Jakarta.

Dalam dua hari terakhir, penyidik diketahui melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik, dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Hasto dan Evi diperiksa pada Rabu, 26 Februari 2020, sementara Donny diperiksa hari ini, Kamis (27/2/2020). Terhadap Hasto dan Donny, KPK mendalami percakapan yang bersangkutan dengan para tersangka dalam kasus ini.

"Jadi memang kemudian mengkroscek bukti percakapan yang ada di barang bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik KPK termasuk barang bukti yang ditemukan pada saat operasi tangkap tangan," kata Ali terkait pemeriksaan Hasto dan Donny.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka Komisioner KPU

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya