Liputan6.com, Jakarta Dunia pendidikan kembali tercoreng. Entah apa yang ada di dalam benak oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, berinisial A (50) ini hingga tega melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap lima anak didiknya.
Perilaku tidak pantas itu dilakukan terakhir kali pada Rabu, 18 Februari 2020 lalu. Hingga akhirnya sang oknum guru paruh baya itu ditangkap jajaran Polres Serang Kota pada Kamis, 27 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya.
Baca Juga
"Menurut pengakuan awal, terduga pelaku mengaku lima korbannya. Pelaku sudah diamankan di Polres Serang Kota. Dia berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), mengajar semua mata pelajaran Kelas I dan II," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata di kantornya, Sabtu (29/02/2020).
Advertisement
Guru bejat itu melakukan perbuatan tak senonoh terhadap muridnya di lingkungan sekolah. Paedofil anak itu mengajak siswanya ke tempat yang dianggap sepi dan aman. Korban kemudian dicium dan alat kemaluannya dimasuki jari tangan.
Kasus ini terbongkar saat salah satu korbannya mengaku kemaluannya sakit kepada orangtuanya. Korban kemudian diminta menceritakan apa yang membuat organ intimnya sakit. Orangtua juga membawa anaknya ke klinik untuk diperiksa.
Setelah memiliki bukti kuat dugaan pelecehan seksual anak, orangtua lantas melaporkan oknum guru bejat itu ke kantor polisi.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya atau vaginanya ketika buang air kecil," kata Indra.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bupati Geram
Aksi guru bejat ini membuat Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah geram. Dia meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memecatnya. Tak hanya itu, Bupati juga tak akan memberi bantuan hukum apapun terhadap pelaku.
Pemkab Serang menyerahkan seluruh perkara hukumnya kepada Polres Serang Kota dan berbarap diberikan hukuman setimpal bagi pelaku. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.
"Sudah masuk ke ranah hukum dan saya akan mengirim surat untuk pemecatan guru ini ke KASN, tadi kepala Dinas Pendidikan (Dindik) saya panggil," kata Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, ditemui di Hotel Horison Ratu, Kota Serang, Banten, Sabtu (29/02/2020).
Menurut Tatu, setelah berdiskusi dengan Kepala Disdik Banten, oknum guru A diduga mengalami kelainan jiwa lantaran telah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap siswanya.
"(Anak-anak) Itu ditipkan ke guru, bukannya dididik, dijaga, malah dirusak. Dan menurut saya, dari laporan kepala dinas (Dinas Pendidikan Kabuapten Serang) ini (oknum guru A) berpenyakit, karena bukan satu orang (korbannya), beberapa orang dan ini anak di bawah umur, berpenyakit, secara kejiwaan enggak beres," terangnya.
Sembari menahan emosi, Tatu mengaku telah meminta kepolisian menindak tegas pelaku A pencabulan anak itu. Sebab, aksi bejatnya telah membuat masyarakat di Kabupaten Serang, terutama mereka yang memiliki anak kecil, resah.
"Saya menyampaikan ke polisi, ini membahayakan masyarakat Kabupaten Serang, bukan hanya di sekolah, pedofilia. Akan meresahkan masyarakat dan saya mendorong (polisi agar pelaku) mendapatkan hukuman seberat-beratnya," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam mendekam di dalam penjara dengan massa kurungan 15 tahun, karena dikenakan Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Advertisement