Dikritik Pasang Police Line di Rumah Korban Corona, Polisi: Sudah Kita Cabut

Dia mengatakan, pemasangan garis polisi semata-mata untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Mar 2020, 23:28 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 23:28 WIB
Kerabat Pasien Corona Depok Dibawa ke RSPI Sulianti Saroso
Mobil ambulans Dinkes Kota Depok tiba di ruang isolasi Gedung Mawar RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). Mobil ambulans Dinkes Kota Depok yang diketahui membawa kerabat dari dua warga Depok yang positif Corona untuk diperiksa secara intensif. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menanggapi kritik dari Dirut RSPI Sulianti Saroso perihal pemasangan garis polisi yang dilakukan di rumah pasien positif virus Corona atau Covid-19 di Depok, Jawa Barat. Menurut dia, pemasangan bersifat sementara.

"Sudah kita cabut semua kan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (5/3/2020).

Dia mengatakan, pemasangan garis polisi semata-mata untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Memang awalnya kan untuk mencegah, terus saat ini sudah dicabut," terang Yusri.

Sebelumnya, Dirut RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril menilai pemasangan garis polisi berlebihan. Menurutnya, hal itu justru membuat resah masyarakat.

"Sekali lagi tolong jangan juga berlebihan tracking itu ya. Jangan pakai police line segala macam, membuat masyarakat tidak nyaman," katanya di RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Radius 20 Meter

Sebelumnya, pihak kepolisian memasang garis polisi di rumah pasien Corona yang tinggal di Depok, Jawa Barat. Pemasangan garis polisi dilakukan agar warga tidak mendekati lokasi.

"Ini garis polisi sekadar pengamanan jangan sampai melewati karena informasi dari Dinkes ada yang mengamankan asisten rumah tangga," kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim, Senin (2/3/2020).

Garis polisi dipasang sejauh 20 meter dari rumah pasien.

"Ini posisinya 20 meter dari posisi terakhir di mana pasien atau yang didiagnosa berada. Menurut aturan Dinkes, kita harus berada di radius 20 meter itu saja," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya