Pentingnya Dokumen Andalalin untuk Rekomendasi Pembangunan Insfrastruktur

Dokumen Andalalin diwajibkan bukan sebatas memenuhi syarat administrasi belaka.

oleh stella maris pada 12 Mar 2020, 14:20 WIB
Diperbarui 12 Mar 2020, 15:36 WIB
Perhubungan Darat
Direktorat Lalu Lintas Jalan menggelar Bimbingan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (Bimtek Andalalin) Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Direktorat Lalu Lintas Jalan menggelar Bimbingan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (Bimtek Andalalin) Tahun 2020. Kegiatan itu resmi dibuka oleh Direktur Lalu Lintas Jalan Sigit Irfansyah di Pangeran Beach Hotel, Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (11/3).

Kegiatan itu digelar untuk mewujudkan peran Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk melindungi hak-hak pada sistem transportasi dan meminimalisir degradasi, baik dalam aspek guna lahan maupun transportasi. Dalam sambutannya, Direktur Lalu Lintas Jalan Sigit Irfansyah mengatakan bahwa dampak lalu lintas secara umum di kota-kota besar. 

"Apabila sedang dilakukan pembangunan sangat luar biasa dampaknya, pada saat ini seringkali kita temui infrastruktur yang berdiri tanpa dilengkapi dokumen Andalalin padahal dokumen ini penting karena akan mencatat serta memberikan rekomendasi dalam rangka menjaga kelancaran lalu lintas," katanya. 

Menurutnya, hal itu terlihat pada pusat perbelanjaan, lokasi wisata baru, maupun kawasan pemukiman yang terus berkembang yang dapat menimbulkan masalah baru bagi kegiatan berlalu lintas di pusat kegiatan yang sedang dikembangkan oleh pengelolanya.

"Permasalahan yang sering terjadi di kota-kota besar yakni kemacetan lalu lintas yang berdampak pada berbagai aspek, harapan masyarakat pastinya ingin transportasi yang aman, nyaman, dan lancar. Untuk itu kami selaku pemerintah ingin dalam proses pengembangan dan pembangunan infrastruktur agar melalui proses Andalalin dalam menjaga keselarasan antara guna lahan serta transportasi yang mendukung," kata Sigit.

Sigit menambahkan dokumen Andalalin diwajibkan bukan hanya sebatas memenuhi syarat administrasi belaka, melainkan dengan memiliki dokumen ini akan disahkan dan menjadi acuan untuk proses perizinan berikutnya. Sigit kembali menegaskan maksud dan tujuan digelarnya kegiatan tersebut. 

"Dalam memperkuat para pegawai di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat pada implementasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Analisis Dampak Lalu Lintas berkenaan dengan tata guna lahan dan transportasi, saya berharap ke depannya semua pihak bersama-sama dapat terlibat dalam menyukseskan pembangunan yang diselaraskan dengan Andalalin."

Selain itu, Sigit berharap dengan diadakannya kegiatan Bimtek Andalalin ini mampu memberikan manfaat bagi konsultan transportasi di seluruh Indonesia bahwa selain mempertimbangkan pembangunan, analisis dampak lalu lintas perlu dilakukan untuk mengetahui dampak dari segi lalu lintas yang akan timbul apabila infrastruktur tersebut dibangun.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk 3 Provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, dan Riau yang ke depannya akan diadakan Bimtek secara berkala untuk seluruh BPTD di seluruh Indonesia

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya