13 Imbauan Bupati Bekasi Terkait Penanganan Covid-19

Pemkab Bekasi melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat pernyataan resmi Nomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 15 Mar 2020, 16:04 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2020, 16:04 WIB
Simulasi penanganan pasien terduga virus Corona
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menggelar simulasi penanganan pasien terduga infeksi virus Corona atau Covid-19. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Pemkab Bekasi melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat pernyataan resmi Nomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai perkembangan pandemi Covid-19," ujar Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).

Berikut 13 imbauan Bupati Bekasi untuk pencegahan virus Corona:

1. Membatasi/ menunda kegiatan luar ruangan yang bersifat keramaian, semisal Car Free Day, konser musik, dan sebagainya.

2. Meminta segenap dinas terkait dan seluruh stakeholder agar memberikan contoh kepada masyarakat tentang budaya hidup bersih sesuai pedoman Kemenkes.

3. Meminta segenap masyarakat konsisten menerapkan tindakan pencegahan penularan penyakit untuk diri sendiri dan orang sekitarnya.

4. Menganjurkan kepada masyarakat yang mengalami sakit atau sedang tidak bugar, agar tetap berada di rumah atau memeriksakan diri.

5. Masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 agar segera menghubungi call center.

6. Meminta seluruh kepala dinas atau ASN untuk tidak melakukan kunjungan dinas ke luar negeri atau membatalkan kunjungan kerja ke luar daerah.

7. Selama masa pandemi Covid-19, pihak RS diminta menyediakan ruang isolasi bagi pasien suspect Corona.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetap Tenang dan Berdoa

8. Menghentikan sementara kegiatan Posyandu.

9. Seluruh tempat umum, seperti sekolah, mal, pabrik, tempat ibadah, agar menerapkan standar kesehatan maksimum.

10. Sekolah PAUD hingga SMA dan perguruan tinggi belajar di rumah selama 2 minggu, mulai 16-31 Maret 2020. Guru dan dosen tetap masuk menyiapkan materi pelajaran.

11. Camat hingga Lurah diimbau tidak panik dan melakukan belanja berlebihan, dan melakukan edukasi tentang pencegahan Corona ke masyarakat.

12. Warga diimbau untuk tetap tenang dan berdoa.

13. Mengimbau seluruh perangkat daerah dan BUMD untuk menindaklanjuti surat edaran sesuai tupoksi masing-masing.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya