Liputan6.com, Jakarta - DPR mengkaji memperpanjang masa reses untuk mencegah penyebaran wabah Corona atau Covid-19. Sesuai jadwal, DPR akan membuka kembali masa sidang pada 23 Maret 2020. Namun, Sekretariat DPR bersama pimpinan DPR tengah membahas kemungkinan masa sidang dimundurkan.
"Jadi soal menyangkut masa sidang yang dalam jadwal persidangan itu tanggal 23 Maret. Kami masih mengkonsultasikan dengan pimpinan untuk kemungkinan lain apakah pembukaan masa sidang diundur atau tetap," ujar Sekjen DPR Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2020).
Baca Juga
Dia mengatakan, pimpinan DPR akan berkonsultasi dengan semua pimpinan fraksi jika ada perubahan jadwal. Sekretariat DPR juga akan menyiapkan alternatif jika tidak ada perubahan jadwal.
Advertisement
"Jika tidak ada perubahan, kami sudah menyiapkan berbagai protap untuk menjaga kebersihan anggota yang hadir sehingga mungkin dalam beberapa hari ke depan kita sudah ada kepastian apakah masa sidang akan tetap atau ada arahan lain dari pimpinan DPR," kata Indra.
Dia juga memastikan tidak ada kegiatan anggota DPR di luar negeri maupun daerah. Beberapa kegiatan di daerah yang sudah dijadwalkan telah dibatalkan.
"Untuk ke daerah ke depan dibatalkan per minggu kemarin berbagai kegiatan ditunda. Memang ada kegiatan ke daerah yang sudah dijadwalkan itu dibatalkan," kata Indra.
Selain itu, DPR telah menerapkan bekerja dari rumah kepada pegawainya kecuali untuk staf yang harus melakukan pelayanan langsung, misalnya pegawai kesehatan dan keuangan.
Saat ini, seluruh orang tanpa terkecuali yang akan masuk Kompleks Parlemen akan dicek suhu badannya. Jika suhu anggota dewan dan pegawai mencapai 37,4 akan diisolasi unit kesehatan dan dirujuk ke rumah sakit rujukan. Jika masyarakat yang akan masuk, maka disarankan untuk pulang.
Dalam lima hari ke depan seluruh kompleks parlemen akan dilakukan disinfektan. Indra memastikan sampai hari ini belum ada pegawai yang menjadi suspect Corona.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penundaan Omnibus Law
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan Omnibus Law kemungkinan ditunda karena penyebaran virus Corona. Saat ini, DPR telah menerima draf tersebut tetapi masih belum memulai pembahasan.
"Kami tidak menutup kemungkinan untuk menunda pembahasan dari RUU ini apabila diperlukan. Untuk kebaikan bersama dan menghindari penyebaran virus Corona ini," kata Dasco, Senin (16/3/2020).
Dia menyebut penyebab ditunda karena selama pembahasan memerlukan banyak pihak dari berbagai unsur. Sehingga tidak diharapkan terjadi penularan virus saat pembahasan Omnibus Law.
"Karena pembahasan dari RUU Omnibus Law ini akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur masyarakat. Sehingga rentan terjadi penularan virus atau hal-hal lain yang tidak diinginkan," kata Waketum Gerindra itu.
DPR masih belum menentukan jadwal pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia memastikan akan membahas Omnibus Law setelah masa sidang kembali dibuka. Pihaknya juga mengkaji kemungkinan dibahas tak melalui tatap muka.
"Apakah pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibahas secara tatap muka atau virtual," ucapnya.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement