Duka Mendalam Jokowi untuk Tenaga Medis yang Gugur Melawan Covid-19

Jokowi menyatakan, seluruh tenaga medis yang gugur sudah berjuang sekuat tenaga untuk mengobati pasien Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Mar 2020, 09:58 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2020, 09:58 WIB
Jokowi Minta Kementerian Arahkan Program Dukung Penanganan Corona
Presiden Joko Widodo melakukan video teleconference dengan Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Jokowi menginstruksikan percepatan agenda kerja semua kementerian. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan duka cita atas meninggalnya para tenaga medis yang menangani pasien virus corona Covid-19.

"Saya ingin mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya dokter, perawat, tenaga medis yang telah berpulang ke haribaan Allah SWT," ujar Jokowi usai meninjau kesiapan Wisma Atlet Jakarta, Senin (23/3/2020).

Jokowi menyatakan, seluruh tenaga medis yang gugur sudah berjuang sekuat tenaga untuk mengobati pasien Covid-19.

"Mereka telah berdedikasi, berjuang sekuat tenaga menangani Covid-19. Atas nama pemerintah, negara, rakyat, saya mengucapkan terima kasih," tutup Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga mengumumkan bahwa nantinya para tenaga medis yang menangani kasus Covid-19 akan mendapatkan insentif bulanan.

"Pada kesempatan baik ini juga, kemarin kita telah rapat, kita telah putuskan, bersama Menteri Keuangan juga, terkait pemberian insentif bulanan kepada tenaga medis," kata Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jumlah Berbeda

Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Insentif yang diberikan tersebut jumlahnya berbeda-beda. Termasuk juga, santunan kepada tenaga medis yang meninggal dunia.

"Insentif dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya 5 juta," kata Jokowi.

"Juga santunan kematian sebesar Rp 300 juta. Dan ini hanya berlaku untuk daerah yang sudah menyatakan status tanggap darurat," tegas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya