Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri turut berupaya melakukan langkah penanganan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19. Tidak segan-segan, akan ada jerat pidana lewat pasal berlapis untuk warga yang masih bandel keluyuran dan berkumpul di ruang publik.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyatakan akan ada tindakan tegas saat masyarakat bergeming saat diminta kembali ke rumah masing-masing. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Apabila ada masyarakat yang bandel, tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan msyarakat, kami akan menindak tegas dengan 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang dapat dipidana. Pasal 216 dan 218 juga," tutur Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Advertisement
Adapun isi Pasal 212 KUHP adalah "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Menurut Iqbal, dikaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal menjadi tujuh tahun penjara.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat. Saya ulangi, asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya," jelas dia.
Kemudian isi Pasal 216 ayat (1) berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".
Selanjutnya, isi Pasal 218 KUHP adalah "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".
"Polri tidak ingin akibat berkerumunan apalagi hanya kongko-kongko penyebaran virus Covid-19 ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan," Iqbal menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bubarkan Muda-Mudi Nongkrong
Di tengah wabah Covid-19, nampaknya masih ada muda-mudi yang tak mengindahkan seruan pemerintah untuk tetap berada di dalam rumah.
Terbukti dalam video viral yang diterima Liputan6.com, Minggu (22/3/2020) menunjukkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono membubarkan sekelompok anak muda yang sedang nongkrong di kawasan Taman Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Padahal virus coroan covid-19 tengah mengintai Jakarta.
Di video itu menunjukkan Kapolres meminta para muda-mudi yang nampak tengah asik ngobrol untuk membubarkan diri. Ia mengatakan, "Yo adek-adek yang sudah tidak ada kegiatan bisa kembali. Tidak berkumpul lagi, kembali ke rumah masing-masing," tegas Budi Santoso di lokasi.
Mereka yang awalnya tengah asyik nongkrong dan ngobrol langsung bergegas berdiri untuk meninggalkan lokasi tersebut. Dalam video yang berdurasi 30 detik itu juga menunjukkan Kapolres tidak sendirian, ia melakukan hal itu bersama sejumlah personel kepolisian lainnya.
Sampai berita ini ditulis, Kapolres Budi Santoso belum bisa dimintai keterangannya soal video tersebut. Pesan yang dikirimkan melalui WA belum dibalas, begitu pun saat dihubungi, belum dijawab oleh Kapolres.
Advertisement