Kota Bogor Berlakukan Karantina Wilayah Parsial untuk Hadapi Covid-19

Untuk daerah yang akan diterapkan karantina wilayah parsial masih akan dibahas dalam rapat dengan Camat dan dinas terkait.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 31 Mar 2020, 01:17 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 01:17 WIB
Cegah COVID-19, Seluruh SPBU di Bogor Disemprot Disinfektan
Petugas Pertamina dan Damkar melakukan penyemprotan disinfetaktan di SPBU depan RS Azra, Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/03/2020). Penyemprotan disinfetaktan kerjasama PT Pertamina (Perseo) dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bogor. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan karantina wilayah parsial (KWP) di Kota Bogor agar penyebaran virus Corona (Covid-19) tidak meluas.

Kebijakan karantina wilayah secara parsial akan diterapkan di wilayah tertentu mulai tingkat kecamatan, kelurahan hingga lingkup perumahan atau lingkungan RT/RW, yang memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, dalam hasil rapat terbatas presiden dengan para gubernur, disebutkan bahwa pemerintah daerah di tingkat kota/kabupaten hanya diperbolehkan menerapkan karantina wilayah parsial.

Karantina wilayah total tak bisa diambil pemerintah kabupaten/kota tanpa izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, akan menghambat pergerakan produksi pertanian, distribusi BBM, lalu lintas, distribusi bahan-bahan pokok untuk masyarakat.

"Intinya tidak boleh dilakukan penutupan-penutupan yang dapat menghambat produksi pertanian, distribusi BBM, lalu lintas bahan pokok masyarakat. Itu yang dilarang oleh Presiden," ujar Dedie, Senin (30/3/2020).

Karantina wilayah secara parsial adalah luasan wilayah yang dikarantina. Parsial memiliki lingkup lebih kecil di struktur luas wilayah, mulai setingkat kecamatan dan kelurahan hingga lingkup RT/RW, yang mempunyai potensi penyebaran Covid-19.

"Kami diminta untuk menyiapkan langkah-langkah pembatasan di area tertentu yang lebih tinggi penyebaran Covid-19. Jadi tidak akan melakukan lockdown total," kata dia.

Dedie menambahkan, untuk daerah yang akan diterapkan karantina wilayah parsial masih akan dibahas dalam rapat dengan Camat dan dinas terkait. Sebab, harus dilakukan pemetaan wilayah mana saja yang memiliki potensi Covid-19 cukup tinggi.

"Besok kita rapatkan dengan Camat dan OPD terkait untuk membahas pelaksanaan KWP di wilayah termasuk pembentukan RW Siaga Covid-19," ucapnya.

Pembentukan RW Siaga Corona Covid-19 bertujuan mengontrol keluar masuk pendatang atau penduduk dari luar wilayah Kota Bogor sehingga diperoleh data asal dan tujuan kehadiran mereka di wilayah masing-masing.

"Kita juga melaksanakan pembatasan yang lebih ketat untuk pergerakan masyarakat dan pelarangan kegiatan yang menimbulkan kumpulan masyarakat," kata Dedie.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Siapkan Dua Skema

Sebelumnya, Pemkot Bogor telah menyiapkan dua skema lockdown untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Skema local lockdown dan full local lockdown akan diterapkan apabila DKI Jakarta memberlakukan karantina wilayah.

Beberapa ruas jalan utama akses menuju pusat Kota Bogor akan ditutup. Kebijakan ini untuk membatasi orang atau aktivitas masyarakat yang tidak punya kepentingan.

Hingga Senin petang, tercatat dari 49 pasien dalam pengawasan (PDP), 11 orang di antaranya meninggal dunia. Dengan begitu, jumlah kasus kematian PDP bertambah menjadi 2 orang, setelah di hari sebelumnya hanya 9 PDP.

Begitu pula jumlah pasien yang terkonfirmasi positif bertambah dari 10 orang menjadi 18 orang. Dari jumlah itu, yang masih dalam perawatan atau pengawasan rumah sakit sebanyak 14 orang. PDP yang sembuh atau selesai penanganan masih nol.

Selanjutnya, jumlah kasus kematian pasien positif terpapar Covid-19 tercatat ada 4 orang.

Kemudian, untuk kasus orang dalam pantauan (ODP) saat ini jumlahnya 654 orang, selesai penanganan 224 orang, dan masih dalam pemantauan sebanyak 430 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya