Politikus Demokrat Tolak Penerapan Darurat Sipil Tangani Corona Covid-19

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran pandemi Corona Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2020, 20:52 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 20:52 WIB
Liputan 6 default 3
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta Politikus Demokrat Jansen Sitindaon menolak penerapan darurat sipil untuk menangani virus Corona. Jansen menilai, darurat sipil ini langkah yang pragmatis dan power oriented.

"Pilihan darurat sipil ini adalah pilihan yang sangat pragmatis dan power oriented. Tidak ada keberpihakan kepada masyarakat yang tidak mampu. Mau mengendalikan publik tapi tidak mau menanggung hidup mereka," ujar Jansen dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).

Sebaiknya, lanjut Yansen, diterapkan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ketimbang harus menggunakan darurat sipil untuk menangani virus Covid-19.

"Sekali lagi kita sudah punya UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa pemerintah tidak mengacu pada perangkat hukum yang tersedia ini saja? Apalagi ini UU dibuat di masa Pak Jokowi," ujarnya.

Jansen mengatakan, undang-undang tersebut sudah mengatur hal darurat. Serta memiliki unsur memaksa kepada publik serta memperhatikan kebutuhan dasar mereka di tengah pandemi.

"Ini soal orientasi dan tujuan kita bernegara yaitu melindungi nyawa rakyat sekaligus membantu masyarakat tetap bisa menjalani kehidupan dalam batas-batas yang minimum," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran pandemi Corona Covid-19.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta pembatasan tersebut didampingi dengan adanya kebijakan darurat sipil.

"Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam membuka rapat terbatas terkait laporan satuan gugus tugas Covid-19 melalui siaran teleconference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret kemarin. 

  

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Darurat Sipil Jalan Akhir

Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan, darurat sipil sebagai jalan terakhir apabila pembatasan sosial skala besar tidak berjalan mulus. Hal tersebut bertujuan agar tidak semakin bertambahnya pasien positif Corona di Indonesia.

"Pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif," kata Fadjroel dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020. 

Tetapi, dia menjelaskan, penerapan darurat sipil sebagai langkah akhir. Dia berharap, kebijakan itu tak dilakukan Presiden Jokowi.

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir," ungkap Fadjroel.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya