Jokowi Teken PP Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Kedaruratan Kesehatan

Dengan terbitnya aturan itu, Jokowi meminta agar para kepala daerah tak membuat kebijakan sendiri-sendiri.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Mar 2020, 15:44 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 15:44 WIB
Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani Jokowi.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3/2020).

Dengan terbitnya aturan itu, Jokowi meminta agar para kepala daerah tak membuat kebijakan sendiri-sendiri. Dia menegaskan semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, UU, PP, serta Keppres tersebut.

"Polri juga dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur, agar PSBB berlaku efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," tegas Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Status Darurat Kesehatan

Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo meninjau ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. (Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool)

Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona. Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Menurut dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

"Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan," kata Jokowi.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya