Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait virus corona Covid-19 untuk tiga wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, pihaknya sudah selesai menyusun draf finalisasi Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB virus corona.
Baca Juga
"Sebenarnya surat permohonan PSBB diserahkan ke Kemenkes hari Kamis minggu lalu, kemudian Jumatnya kami, teman-teman OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sudah menyusunnya secara paralel," ujar Arief, Senin (13/4/2020).
Advertisement
Kemudian, pada saat surat putusan PSBB dikeluarkan Kemenkes dan diterima Pemkot Tangerang, tim penyusun draf Perwal pun langsung bekerja pada Minggu 12 April malam.
Sehingga draf finalisasi pun siap dibahas siang ini, saat rapat kordinasi dengan dua kepala daerah lainnya yakni Bupati Tangerang lain dan Gubernur Banten.
Arief memastikan, draf Perwal tersebut akan bersinergi dengan aturan PSBB yang sudah diterapkan DKI Jakarta sejak Jumat pekan lalu.
"Di Perwal itu ada beberapa komponen yang berbeda. Tapi secara garis besar akan sama," kata Arief.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dihadiri Stakeholder Pendukung PSBB
Nantinya, pada saat rapat kordinasi, bukan hanya tiga kepala daerah dan Gubernur Banten saja yang akan hadir, melainkan para instansi dan stakeholder pendukung PSBB ini berjalan secara lancar dan tertib.
Sehingga, pelaksanaan PSBB di tiga wilayah Tangerang, bisa efektif dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Pokoknya unsur Forkominda semua hadir," kata Arief.
Advertisement