Jokowi Minta Penerapan PSBB Dievaluasi Total

Presiden Jokowi meminta agar penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini sudah dilakukan oleh sejumlah daerah dievaluasi. PSBB adalah kebijakan pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Apr 2020, 11:46 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 11:46 WIB
Selama PSBB, Patroli Keamanan Akan Ditingkatkan
Anggota kepolisian bersama polisi satwa berpatroli keamanan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan pun menegaskan patroli keamanan baik oleh Satpol PP, TNI, hingga Polri akan ditingkatkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini sudah dilakukan oleh sejumlah daerah dievaluasi. PSBB adalah kebijakan pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19).

"Hari ini saya ingin ada evaluasi total dari apa yang telah kita kerjakan dalam penanganan Covid ini, terutama evaluasi PSBB," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Senin (20/4/2020).

Menurut dia, evaluasi ini guna mengetahui kekurangan dan kelebihan dari penerapan kebijakan PSBB. Penerapan PSBB sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 yang diteken Jokowi.

"Secara detil Kekurangan apa plus, minus apa. Sehingga kita bisa perbaiki," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam pelaksanaan PSBB, masih banyak warga yang melanggar aturan yang dibuat pemerintah.

Misalnya, ada warga yang tidak memakai masker. Selain itu, adanya sektor usaha yang harusnya tutup namun masih buka, hingga ramainya transportasi umum.

 

Persetujuan Menkes

Sebagai informasi, penerapan PSBB harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto atau mendapat rekomendasi dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Sejauh ini sudah 20 daerah yang menerapkan PSBB.

DKI Jakarta adalah Provinsi pertama yang menerapkan PSBB terhitung sejak 10 April hingga 24 April 2020. Kemudian, Terawan juga menyetujui PSBB diterapkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, serta wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangeran, dan Tangerang Selatan.

Selain itu, Kota Pekanbaru di Riau juga sudah menerapkan PSBB pada 17 April 2020. Sementara itu, Kota Makassar menerapkan PSBB pada 24 April.

Terawan juga menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi. Baru-baru ini, usulan PSBB di Kota Bajarmasin Kalimantan Selatan dan Kotw Tarakan Kalimantan Utara juga telah disetujui oleh Terawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya