Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah provinsi telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Hal itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 atau corona yang kini masih melanda Indonesia.
Beberapa provinsi yang telah mengajukan PSBB untuk mencegah virus corona tersebut sebanyak 15, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Papua, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Kalimantan Utara, Sumatera Barat dan Riau.
Baca Juga
Dari 15 provinsi tersebut, tak semuanya disetujui untuk menerapkan PSBB. Karena hanya ada 9 provinsi saja yang disetujui yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Banten, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.
Advertisement
Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan pada Minggu (19/4/2020) kemarin, untuk provinsi lain tidak disetujui atau ditolak dalam mengajukan PSBB karena tidak memenuhi aspek epidemiologi dan aspek lain.
Lalu, 9 provinsi atau daerah tersebut, tak semua wilayah menerapkan PSBB. Seperti di Jawa Barat hanya ada enam wilayah saja yang menerapkan PSBB yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok yang selesai hingga 11 April 2020 dan untuk Bandung Raya selesai pada 17 April 2020.
Untuk Jawa Tengah hanya satu yaitu Kota Tegal selesai 17 April 2020, Riau hanya Kota Pekanbaru selesai 12 April 2020, Banten ada empat kota yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangeran dan Tangerang Selatan selesai 12 April 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sulsel dan Kalsel
Sulawesi Selatan hanya wilayah Makassar yang selesai pada 16 April 2020, Sumatera Barat di wilayah Kabupaten atau Kota di Sumatera Barat sampai 17 April 2020, Kalimantan Selatan berada di Kota Banjarmasin selesai pada 19 April 2020 dan Kalimantan Utara hanya di Kota Tarakan yang selesai hingga 19 April 2020 dan DKI Jakarta yang selesai pada 7 April 2020.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement