Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat menyatakan, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dilarang beroperasi saat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik mulai Jumat (24/4/2020).
Dia menyatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga
"Tadi saya sudah komunikasi ke beberapa terminal bus AKAP itu sudah dilakukan pembatasan di terminal untuk angkutan AKAP. Jadi bukan ditutup ya terminalnya, jadi untuk AKAP-nya tidak boleh beroperasi," kata Edy saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan terminal masih tetap beroperasi berdasarkan peraturan terkait pelaksanaan PSBB. Sebab sejumlah terminal masih melayani bus untuk angkutan kota.
"Jadi tidak ditutup sama sekali. Terminal itu tetap sesuai SK Kepala Dinas Nomor 71 Tahun 2020 jam 06.00-18.00 WIB. Tapi untuk AKAP-nya kami tidak diperkenankan untuk masuk," ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Larangan Mudik
Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang mudik warganya mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) per pukul 00.00 WIB. Pelarangan mudik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 (Permenhub 25/2020).
Dalam Permenhub yang telah ditetapkan per 23 April 2020 tersebut, tertulis dengan rinci mengenai larangan operasional angkutan umum darat, laut dan udara.
"Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi," demikian bunyi pasal 1 ayat 1 Permenhub 25/2020, sebagaimana ditulis Jumat (24/4/2020).
Pengendalian transportasi berlaku untuk moda di darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Untuk moda transportasi darat yang dimaksud adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, lalu kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau.
Untuk moda kereta api yang dimaksud ialah perjalanan kereta api antarkota, kereta api perkotaan dan kereta api luar biasa.
Untuk transportasi laut, yang dimaksud ialah kapal penumpang untuk mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan PSBB dan pelayaran antarprovinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan yang menerapkan PSBB. Sementara transportasi udara yang dimaksud adalah pesawat terbang.
Secara garis besar, moda transportasi ini tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dengan beberapa kondisi. Di moda transportasi udara, yang diperbolehkan terbang hanya pemimpin negara, tamu negara, perwakilan organisasi internasional, WNI yang bekerja di luar negeri (pemulangan) serta penegak hukum, ketertiban dan darurat yang harus menggunakan moda transportasi udara untuk menjalankan tugasnya.
Advertisement