Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail keberatan jika kasasi KPK ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI berpotensi memperpanjang masa penahanan kliennya. Sebab, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memotong hukuman Romahurmuziy atau Romi dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun.
"Kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).
Namun pada prinsipnya, Maqdir tidak ambil pusing dengan pengajuan kasasi KPK ke MA. Karena saat ini pihak Romahurmuziy alias Romi juga tengah bersiap mengajukan kasasi.
Advertisement
Maqdir melanjutkan, penahanan terhadap seorang terdakwa sudah diatur dalam ketentuan terkait. Dia menegaskan, jangan ada bias dan penafsiran sendiri oleh pihak mana pun, termasuk KPK.
"Jadi tidak bisa ditafsirkan sesuai kebutuhan penafsir, kalau masa hukuman sudah selesai maka seketika itu dibebaskan, dan menurut saya itu 30 April (besok) karena Pak Romi sempat dibantarkan," tandas dia.
KPK memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman Romahurmuziy. Pengajuan ini berdasarkan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Putusan PT DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Hukuman Romi dipotong menjadi 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsier 3 bulan kurungan terhadap Romi. Banding ke PT DKI diketahui diajukan oleh tim penasihat hukum Romi dan juga jaksa penuntut umum pada KPK.
KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Romi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Jaksa KPK menuntut Romahurmuziy 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romi.
Di sisi lain, Romi melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan banding diajukan lantaran merasa kliennya telah dizalimi. Romi dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan pada Senin 20 Januari 2020. Romi terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Suap diberikan lantaran Romi telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya. Majelis hakim menyatakan Romi terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin.
Selain itu, Romi juga terbukti menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik. Sementara uang sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romi, Abdul Wahab.
Advertisement