Jokowi Sebut Kartu Prakerja Diproritaskan untuk Korban PHK

Jokowi menilai harus ada skala prioritas sebab pendaftar Kartu Prakerja jauh lebih besar daripada kuota yang disiapkan pemerintah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Apr 2020, 15:23 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2020, 15:22 WIB
Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Jokowi Bahas Prioritas Nasional 2019
Ekspresi Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memberi arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/4). Sidang Kabinet Paripurna membahas dua hal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi mengatakan bahwa program Kartu Prakerja diprioritaskan untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pegawai yang dirumahkan. Pasalnya, pandemi virus corona (Covid-19) membawa dampak negatif ke sektor usaha sehingga menyebabkanya banyaknya PHK.

Berdasarkan data Jokowi, ada sekitar 1 juta lebih pekerja informal yang dirumahkan dan 375 ribu pekerja formal terkena PHK akibat pandemi corona. Selain itu, pekerja informal yang terdampak sekitar 315 ribu orang.

"Bagi pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, saya minta diberikan prioritas untuk mendapatkan Kartu Prakerja," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Kamis (30/4/2020).

Saat ini, Jokowi menyebut sudah ada 8,4 juta pendaftar Kartu Prakerja. Untuk itu, dia menilai harus ada skala prioritas sebab pendaftar Kartu Prakerja jauh lebih besar daripada kuota yang disiapkan pemerintah.

"Padahal jatahnya hanya untuk 5,6 juta. Sehingga sekali lagi untuk korban PHK agar diberikan prioritas," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, pemerintah telah menambah anggaran Kartu Prakerja yang mulanya Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Anggaran itu digunakan untuk memberikan insentif kepada penerima Kartu Prakerja yang masing-masing nominalnya Rp 3,55 juta per orang.

Dari jumlah itu, Rp 1 juta akan digunakan untuk program pelatihan. Sementara, sisanya akan diberikan kepada penerima Kartu Prakerja secara bertahap setelah program pelatihan selesai.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya