Saut Situmorang Kritik Cara Firli Bahuri Cs Umumkan Tersangka KPK

Saat KPK mengumumkan ke publik, para tersangka dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Mei 2020, 08:55 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 08:52 WIB
KPK Umumkan Empat Tersangka Baru Kasus E-KTP
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang usai menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019). KPK menetapkan empat tersangka baru sehingga hingga kini telah memproses 14 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkritik cara Firli Bahuri Cs dalam mengumumkan tersangka. Menurutnya, metode senyap saat ini menjadikan KPK tidak setransparan saat dipimpinnya dulu.

"Adagiumnya, semakin besar ketertutupan semakin besar kecurigaan, itu sebabnya manajemen modern dalam public policy adalah keterbukaan," kata Saut Situmorang, Senin 11 Mei 2020.

Di bawah kepemimpinan Firli cs, KPK tidak mengumumkan tersangka sebelum menangkapnya. Cara ini diklaim untuk mencegah tersangka melarikan diri. Namun Saut mengingatkan, nilai-nilai antikorupsi tidak berubah siapapun yang memimpin KPK.

"Nilai-nilai tersebut di antaranya, kejujuran, kebenaran dan keadilan, kepastian hukum, transparansi, check and ballanance dan lainnya. Tanpa transparansi akan muncul kecurigaan," tegas dia.

Selain itu, transparansi di tubuh KPK tidak lain dikarenakan baik pimpinan maupun pegawai digaji menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak masyarakat.

"Jadi publik berhak mengetahui apa yang dilakukan KPK baik di bidang pencegahan maupun penindakan korupsi, termasuk keterbukaan melakukan atau tidak melakukan penindakan dan pencegahan korupsi," tandas Saut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Strategi Baru KPK Era Firli Bahuri

KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ada enam proyek jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun dan total kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku akan mengubah strategi dalam hal penindakan di lembaga antirasuah. Strategi ini diyakini Firli akan membuat pelaku dugaan tindak pidana korupsi tak bisa lepas dari jerat hukum.

"Ke depan, jika penyidikan sudah diperoleh bukti yang cukup, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan, baru diumumkan. Ini agar tersangka tidak punya waktu untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Firli kepada Liputan6.com, Sabtu (9/5/2020).

Strategi ini sudah diperlihatkan Firli saat KPK menjerat Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Ramlan Suryadi. Mereka dijerat dalam kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Aries HB dan Ramlan lebih dahulu dijadikan tersangka oleh KPK. Usai ditetapkan tersangka, kemudian kedua orang itu ditangkap tim penindakan dan diseret ke markas antirasuah.

Setelah diperiksa di markas antirasuah, barulah pimpinan KPK mengumumkan status tersangka mereka ke publik.

Strategi ini tak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya. Selain itu, saat mengumumkan ke publik, para tersangka dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

"Saya terus mengulang, bahwa langkah pengumuman tersangka dengan metode penangkapan dan bukti yang kuat adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, profesionalisme dan akuntabilitas," kata Firli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya