Harga Selangit Travel Gelap Angkut Penumpang di Masa Larangan Mudik

Pemilik travel mematok harga berkali-kali lipat kepada para penumpang untuk sekali angkut ke kampung halaman.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2020, 11:49 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 10:05 WIB
Cegah Warga Mudik, Polres Bogor Dirikan Pos Pengawasan
Polantas Polres Bogor memeriksa surat domisili pengemudi mobil yang melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor terus melakukan penyekatan mencegat pemudik sekaligus PSBB mengantsipasi penyebaran virus Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap 202 unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengankut para pemudik di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Direktu Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengungkap modus travel gelap ini adalah dengan menggunakan pelat nomor hitam, bukan kuning untuk kendaraan umum pengangkut penumpang.

Selain itu, pemilik travel mematok harga berkali-kali lipat kepada para penumpang untuk sekali angkut ke kampung halaman.

"Harga tiket yang ditawarkan memang mahal bisa tiga, empat kali di atas harga normal," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).

Dari hasil pemeriksaan, dia menambahkan, harga sekali angkut bakan bisa mencapai tujuh kali lipat mahalnya.

"Sebagai contoh, ada salah satu yang kita tangkap menuju ke Brebes. Harga tiketnya Rp 500 ribu padahal harga normalnya hanya Rp 150 ribu," kata Sambodo.

"Ada yang ke Cirebon biasanya harganya hanya Rp 100 ribu diangkat sampai Rp 750 ribu dan sebagainya," dia menambahkan.

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

202 Unit Ditangkap

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, seluruh kendaraan travel yang diamankan tersebut berpelat hitam.

"Ada 202 kendaraan travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu tiga hari, semuanya berpelat hitam," katanya, Senin (11/5/2020).

Sementara untuk para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

 

Reporter: Ronald/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya