Polda Metro Jaya Digugat Terkait Penangkapan Aktivis Ravio Patra

Oky menyebut, penggeladahan yang dilakukan pihak kepolisian di inde kos Ravio Patra tidak sah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Jun 2020, 18:34 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 18:24 WIB
Aktivis Ravio Patra.
Aktivis Ravio Patra yang sempat diduga menyebar pesan provokastif. Dok: Facebook - Ravio patra

Liputan6.com, Jakarta Tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Oky Wiratama Siagian menilai kasus yang menimpa Aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra janggal.

Oky menuding pihak kepolisian tidak mengantongi surat penangkapan saat meringkus Ravio Patra.

"Tiba-tiba dia (Ravio Patra) ditangkap pada (20/4/2020) dan dia meminta surat perintah penangkapan dan surat tugas dan tidak diberikan, yang menangkap juga berpakaian preman, tidak tahu dari mana. Lalu dia baru tahu kalau itu adalah polisi itu anggota Polda Metro Jaya," kata dia, Rabu (3/6/2020)

Saat itu, Ravio tak diperkenankan menemui penasihat hukumnya. Sehingga, Ravio di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa didampingi penasihat hukum. "Kami menduga ada penangkapan yang tidak sah," ucap dia.

Oky menyebut, penggeladahan yang dilakukan pihak kepolisian di inde kos Ravio Patra tidak sah.

"Tidak ada surat izin penggeledahan dari PN setempat. Di mana itu di wilayah PN Jakpus kan kosan dia. Pihak kepolisian seharusnya mendapat surat izin penggeledahan dari PN Jakpus tapi tidak ada," ujar dia.

Karena itu, Tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun termohonnya adalah Polda Metro Jaya. Gugatan terdaftar dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/Pn.Jkt.Sel

"Ada 3 objek yang kami ajukan dalam praperadilan yakni sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kami menilai bahwa ini merupakan penangkapan liar. Makanya kami uji di praperadilan," tandas dia.

Sebelumnya, Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Ravio Patra atas tuduhan menyiarkan berita onar. Ravio diamankan di Jalan Gelora Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2020) malam. 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Argo Yuwono menjelaskan, turut diamankan pula Warga Negara Asing (WNA) berinsial RS.

"Diamankan pada saat memasuki kendaraan berpelat CD diplomatik dari Kedutaan Belanda," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2020).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Mengaku Dibajak

Menurut Argo, awal penangkapan Ravio berdasarkan laporan saksi berinisial DR terkait adanya ajakan melakukan penjarahan melalui pesan singkat di aplikasi Whatsapp. Dari situ, penyidik Polda Metro Jaya melakukan profiling pemilik nomor.

"Setelah kita profiling bahwa nomor itu ada nomornya atas nama RPS yang dilacak keberadaannya berada di Menteng, Jakarta Pusat," jelas dia.

Menurut pengakuanya, WhatsApp dibajak orang tidak dikenal.

"Dari pengakuan RPS bahwa WA-nya telah dihack, saat ini penyidik Polda Metro Jaya sedang mengirimkan kepada laboratorium forensik untuk mengetahui jejak digitalnya seperti apa," Argo menandaskan.

Belakangan, Ravio Patra dan seorang WNA itu pun dipulangkan pada Jumat (24/4/2020) pagi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya