Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menerbitkan perubahan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan bahwa Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatur sejumlah perubahan yang baru terhadap PermenPANRB 35/2018 tersebut untuk beberapa jabatan. Salah satunya jabatan fungsional jaksa kini tidak perlu alih status ke instansi lain apabila sifatnya penugasan.
Baca Juga
"Apabila tugas jabatan yang dipangku jaksa di instansi lain tersebut sesuai dengan bidang tugas, kompetensi, dan kewenangan jaksa, serta ditetapkan oleh Kejaksaan Agung jenis jabatan dan penugasannya, yang bersangkutan sifatnya bisa penugasan sehingga tidak perlu alih status ke instansi tempatnya bekerja," kata Atmaji di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Advertisement
Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 35/2018 sudah dilakukan sebelum adanya keputusan resmi Mahkamah Agung terkait dengan permohonan hak uji materi nomor 30 P/HUM/2020 yang dilayangkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan terhadap Peraturan Menteri PANRB tersebut.
"Jadi, sebelum ada putusan Mahkamah Agung itu, Kementerian PANRB telah melakukan perubahan Permen PANRB dimaksud dan saat ini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sebentar lagi diterbitkan," ujar Atmaji seperti dikutip dari Antara.
Kendati, Atmaji menegaskan bahwa Kementerian PANRB belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung yang menganulir peraturan Menteri PANRB tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Putusan Mahkamah Agung
Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir Peraturan Menteri PANRB No. 35/2018. Ini merupakan permohonan jaksa yang bertugas di KPK Lie Putra Setiawan. Lie meminta Mahkamah Agung meninjau ulang peraturan tersebut, khususnya pasal yang menyangkut penugasan jaksa yaitu penugasan yang ada di luar instansi pemerintah, dan bukan terkait dengan status jaksa (ASN atau non-ASN).
Pada hari Rabu (10/6/2020), kata Atmaji, Kementerian PANRB telah melakukan konfirmasi ke Mahkamah Agung dan mendapatkan penjelasan bahwa pemberkasan putusan permohonan yang dimaksud (minutasi) belum selesai.
"Untuk informasi resminya, Kementerian PANRB menunggu salinan resmi putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung supaya lebih valid," ujarnya.
Atmaji menjelaskan bahwa Permen PANRB No. 35/2018 disusun berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Namun, pada tahun 2020, Pemerintah mengubah PP 11/2017 tersebut dengan mengeluarkan PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Dengan dikeluarkannya PP No. 17/2020 tersebut, Permen PANRB turunan PP Nomor 11/2017 perlu diperbaiki, termasuk Permen PANRB No. 35/2018.
Advertisement