Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berupaya menemukan dan mengembangkan vaksin virus corona Covid-19 yang akan diproduksi sendiri di dalam negeri melalui Bio Farma.
Salah satu aset negara berupa Gedung Laboratorium Avian Flu yang berada di Komplek Bio Farma digadang akan menjadi tempat pengembangan vaksin Covid-19.
Baca Juga
Namun sebagaimana diketahui, gedung itu sebelumnya terbengkalai akibat proyek vaksin flu burung untuk manusia yang mangkrak karena adanya dugaan kasus korupsi.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, saat ini secara hukum gedung avian flu tersebut sudah sah menjadi milik Kementerian Kesehatan.
Pemerintah sepakat akan memberikan gedung itu kepada Bio Farma agar dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk pengembangan vaksin corona Covid-19.
“Saya kira ini sudah klir secara hukum. Saya senang sekali kalau keberadaan gedung ini bisa menjadi modal yang signifikan untuk penemuan vaksin Covid-19. Tidak perlu lama-lama, dalam minggu ini mohon agar diselesaikan permasalahannya sehingga bisa segera dimanfaatkan," kata Muhadjir dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Dia pun meminta agar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Kemenkes, dan juga Bio Farma segera membentuk tim untuk membahas mekanisme sementara yang akan digunakan dalam rangka percepatan pemanfaatan gedung untuk pengembangan vaksin Covid-19.
“Terkait peralatan pun dalam minggu ini saya mohon ada tim untuk mengecek langsung dari Bio Farma, Kemenristek, dan Unair yang memiliki kaitan dengan jenis-jenis riset yang mau ditangani di gedung yang ada di Bio Farma itu," ungkap Muhadjir.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
2 Skema Pemanfaatan Gedung Avian Flu
Berdasarkan masukan dari Kemenkeu, skema paling ideal untuk proses pengalihan gedung laboratorium avian flu dari Kemenkes kepada Bio Farma ialah menggunakan skema penyertaan modal negara dalam bentuk aset.
Hanya saja, lantaran skema tersebut membutuhkan waktu yang relafif cukup lama maka dirinya menginstruksikan agar tim dapat menindaklanjuti skema alternatif melalui dua pendekatan.
"Pendekatan pertama yang bisa dipakai yaitu skema kerja sama operasional artinya fungsi Kemenkes dijalankan oleh Bio Farma. Lalu yang kedua, skema kerja sama pemanfaatan aset di mana aset Kemenkes yang dimaksud dilaksanakan oleh Bio Farma untuk pemanfaatan yang lebih baik," kata Muhadjir menjelaskan.
Advertisement