Satpol PP Jakpus: Tak Pakai Masker, 2.000 Orang Diberi Sanksi Sosial

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, protokol kesehatan berupa penggunaan masker selama pandemi Covid-19 seharusnya sudah menjadi kebiasaan.

oleh Mevi Linawati diperbarui 28 Jun 2020, 04:11 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2020, 04:11 WIB
FOTO: Pemprov DKI Denda Rp 250 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker
Warga mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, Pemprov DKI akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 2.000 orang yang melanggar protokol kesehatan terkait penggunaan masker telah dikenai sanksi kerja sosial oleh Satpol PP Jakarta Pusat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Selama masa transisi ini saja, kami sudah memberikan sanksi kerja sosial kepada 2.000 orang yang tidak pakai masker," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dihubungi, Sabtu 27 Juni 2020, seperti dilansir Antara.

Menurut Bernard, protokol kesehatan berupa penggunaan masker selama pandemi Covid-19 seharusnya sudah menjadi kebiasaan namun tetap saja banyak yang melanggar aturan itu.

"Setiap hari ada saja kita memberi sanksi. Apalagi orang-orang yang ga pakai masker jumlahnya banyak," kata Bernard.

Orang-orang yang dikenai sanksi kerja sosial itu biasanya tidak memiliki uang untuk membayar denda sebesar Rp250.000 sehingga mereka memilih menggunakan rompi dan membersihkan fasilitas umum.

Pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free daya (CFD) Minggu 21 Juni 2020, dari 40 orang yang terjaring tidak memakai masker hanya tiga orang yang mau membayar denda, sisanya menjalani sanksi kerja sosial.

"Mereka kadang tidak punya uang (untuk bayar denda). Jadi memilih melakukan sanksi kerja sosial sesuai pergub," ujar Bernard.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengawasan ketat

FOTO: Pemprov DKI Denda Rp 250 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker
Sejumlah warga terlihat tidak mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Meski di masa PSBB transisi sudah banyak kegiatan di luar ruangan yang diperbolehkan, Bernard mengatakan, pihaknya tetap mengupayakan pengawasan ketat untuk penerapan protokol kesehatan.

"Kita tetap upayakan usaha maksimal penjagaan. Mulai dari penerapan protokol kesehatan, berjaga di pos pantau, berjaga untuk pemeriksaan SIKM," katanya.

Di pasar juga tiap hari ada tiga petugas. "Lalu di mal-mal juga kita jaga. Jadi ya masyarakat tetap harus jaga protokol kesehatan," ujar Bernard.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya