Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak merasa kecolongan terkait reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektare (ha) yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Izin perluasan yang secara rinci bagi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 120 ha itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020.
Baca Juga
"Boleh dibilang kami kecolongan. Sebab, harusnya dibahas di DPRD dulu," kata Gilbert seperti dilansir Antara, Selasa 30 Juni 2020.
Advertisement
Politikus PDIP itu juga menilai PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi ini terkesan menutup-nutupinya. Selama ini perusahaan pelat merah milik daerah itu tidak pernah menyampaikan pemberian izin tersebut kepada DPRD DKI.
"Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka enggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada kepgub," katanya.
Komisi B DPRD DKI Jakarta akan meninjau langsung proyek reklamasi tersebut di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Pihaknya segera memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk membahas reklamasi Ancol tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal reklamasi Ancol ini. Dia mengaku akan menjelaskan selengkap mungkin pada saatnya nanti.
"Nanti dijelasinnya lengkap sekalian, jangan doorstop," katanya di Balai Kota, Selasa.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kepgub Reklamasi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare.
Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
Pada kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektare) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies Baswedan yang dikutip dalam Kepgub tersebut oleh Liputan6.com, Sabtu (27/6/2020).
Sedangkan dalam diktum kedua disebutkan, untuk pelaksanaan perluasan kawasan tersebut, ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi. Antara lain harus memiliki kajian penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, dampak lingkungan, infrastruktur dan prasarana hingga kajian lain yang diperlukan.
Anies Baswedan juga meminta agar pengelola berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.
"Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Dan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," ucap Anies.
Selanjutnya kepgub tersebut juga mengatur waktu pelaksanaan perluasan kawasan yang mana harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali," jelas Anies Baswedan.
Advertisement