Pemprov DKI Wajibkan Pedagang Hewan Kurban Miliki Surat Izin Berjualan

Untuk pedagang luar Jabodetabek wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) bila ingin berjualan di wilayah Ibu Kota.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Jul 2020, 19:31 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 19:31 WIB
FOTO: Simulasi Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi COVID-19
Petugas DKPKP DKI Jakarta saat melakukan simulasi pemotongan hewan kurban pada masa pandemi COVID-19 di Sekolah Al Azhar, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Penyembelihat menggunakan anjuran protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19 bagi masyarakat dan para penyembelih. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni meminta agar para pedagang hewan kurban dapat melampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang akan dijual kepada masyarakat.

"Izin pemasukan ternak melalui DPMPTSP tingkat kota dengan melampirkan SKKH dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif antraks," kata Darjamuni dalam keterangan pers, Kamis (2/7/2020).

Untuk pedagang hewan kurban luar Jabodetabek wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) bila ingin berjualan di wilayah Ibu Kota.

Menurut Darjamuni, ratusan petugas juga akan diterjunkan untuk memeriksa kesehatan hewan yang akan dijual. Untuk layanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan daging kurban diberikan secara gratis.

"Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH," ucapnya.

Beli Online

Selain itu, Dinas KPKP juga mengimbau agar wilayah yang masuk ke dalam zona merah yang ingin berkurban dapat mengalihkan ke lokasi pemotongan hewan yang telah ditentukan.

Kemudian, dia menyarankan agar masyarakat dapat membeli hewan kurban melalui online atau dikoordinir oleh panitia kurban melalui lembaga sosial yang resmi dan terpercaya. 

"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya