Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tahun 2019 - 2020.
Ketujuh orang tersebut yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria R yang merupakan istri Bupati Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini. Mereka dijerat sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga
Sementara pemberi suap dua orang rekanan bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan kronologi tertangkapnya Ismunandar dan keenam orang lainnya dalam operasi senyap yang digelar KPK pada Kamis (2/7/2020) malam.
Nawawi menyebut sebelumnya KPK menerima infromasi dari masyarakat perihal akan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Pada Kamis itu, KPK membagi dua tim untuk bergerak di kawasan Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB, EU (Istri Bupati Kutim), MUS (Musyaffa), dan DF, (Staf Bapenda) datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan ISM sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024," ujar Nawawi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan Arif Wibisono selaku ajudan Ismunandar menyusul ke Jakarta. Pada pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pembak Kutai Timur.
"Selanjutnya tim KPK mengamankan Ismunandar, Arif, dan Musyaffa di restoran FX Senayan Jakarta," ujar Nawawi.
Pararel tim KPK yang berada di Sangatta turut mengamankan pihak lain. Dari hasil OTT itu ditemukan uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.
Resmi Tersangka
KPK pun akhirnya resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten kutai timur tahun 2019 sampai dengan 2020.
Ketujuh tersangka pun ditahan di rutan yang berbeda untuk dua puluh hari kedepan terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2020.
Adapun Ismunandar ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara sang istri Encek Unguria ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara tersangka lainnya yakni Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Aswandini, ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
Dua tersangka lainnya selaku kontraktor, yakni Aditya Maharani, ditahan di Polda Metro Jaya, sedangkan rekanan Deky Aryanto ditahan di Polres Jakarta Pusat.
"Para tersangka yang ditahan ini akan lebih dulu menjalani isolasi selama 14 hari. Mereka akan diminta isolasi mandiri sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata Nawawi.
Advertisement