Liputan6.com, Jakarta Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Mampang dirusak oleh lima oknum pengawai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Kondisi kantor yang rusak itu diabadikan oleh salah satu pengawai dan videonya viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jurnalis169.
Rekaman berdurasi 11 detik itu memperlihatkan kaca pintu dan jendela kantor yang pecah. Serpihan-serpihannya berserakan di lantai.
Kapolsek Mampang, Kompol Sujarwo membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pukul 20.30 WIB, Jumat 3 Juli 2020.
Advertisement
Sujarwo menerangkan, perusakan itu bermula dari kesalahpahaman antara lima anggota PPSU dengan seorang pegawai Lingkungan Hidup.
Kala itu, lima anggota PPSU sedang merayakan hari jadi PPSU secara internal di ruangannya. "Nyetel musik, joget-joget,” kata Sujarwo saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Pada saat itu, mereka juga diduga minum minuman keras. "Iya kabarnya demikian (minum-minum). Tapi kami tidak menemukan minumannya," lanjut dia.
Sujarwo menyebut, jarak antara Kantor LH Mampang dengan Kantor PPSU berdekatan. Acara yang digelar PPSU rupanya mengundang perhatian pegawai Lingkungan Hidup. Salah seorang pegawai memfoto dan memvideokan acara itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Juga Aniaya Pegawai LH
Sujarwo mengatakan, anggota PPSU tak terima lalu mengejar pengawai itu sampai ke dalam kantor LH.
“Mungkin dikhawatirkan tersebar ke mana-mana ditegurlah. Mungkin salah paham. Dikejar masuk ke situ. Mereka kemudian melempari kaca Kantor LH,” ujar dia.
Sujarwo mengungkap, oknum PPSU tidak hanya merusak kantor, mereka juga menganiaya tiga pegawai LH.
“Iya ada yang kepukul. Ada tiga orang alami luka-luka ringan,” ujar dia.
Menurut dia, Koramil, polisi dan Satpol PP turun ke lokasi untuk menengahi perselisihan di antara keduanya. Saat itu, Sujarwo menyarankan pegawai LH membuat laporan polisi.
“Akhirnya laporan dibuat tanggal 4 Juli 2020 siang oleh salah satu pegawai LH,” ucap dia.
Advertisement
Pelaku Belum Ditahan
Surjawo menerangkan, pihaknya tengah mengusut kasus ini. Saat ini sudah ada enam orang saksi yang diperiksa di Polsek Mampang. Di antaranya PPSU, dan pegawai Lingkungan Hidup.
“Polisi menindaklanjuti dalam rangka supaya ada efek jeranya. Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan,” terang dia.
Sujarwo menyebut, pelakunya sudah terindetifikasi tapi sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP.
“Kita kenakaan Pasal 170. Karena bunyinya Pasal itu kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama,” tandas dia.