Bisa Jadi Devisa, Negara Diminta Hadir di Perdagangan Benih Lobster

Menurutnya, aktivitas perdagangan benih lobster banyak dijadikan bisnis gelap yang dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jul 2020, 16:21 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2020, 14:13 WIB
Lobster segar hasil tangkapan nelayan pantai selatan Garut, Jawa Barat, tengah melimpah saat imlek tahun ini
Lobster segar hasil tangkapan nelayan pantai selatan Garut, Jawa Barat, tengah melimpah saat imlek tahun ini (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) Romadhon Jasn menyatakan, negara harus hadir dalam aktivitas perdagangan benih lobster dan menjadikan sebagai bahan ekspor yang hasilnya bisa dijadikan pemasukan negara.

"Bagi kubu yang kontra mungkin saja mereka mencoba untuk melindungi para mafia-mafia pengepul benih lobster agar harga lobster tetap masuk ke pasar gelap dan keuntungannya bisa sangat melimpah,” sergah Romadhon, Senin (13/7/2020).

Menurutnya, aktivitas perdagangan benih lobster banyak dijadikan bisnis gelap yang dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi. Pemerintah telah pencegahan atas penyelundupan dengan Permen Nomor 56.

"Kebocoran dana dari hasil penjualan lobster ke Vietnam, negara mengalami kerugian sebesar 900 M sebagaimana diungkapkan PPATK. Nelayan dan negara tidak mendapat apapun dari hasil penjualan benih lobster, yang diuntungkan adalah mafia," ujarnya.

Romadhon mengungkapkan, kekayaan laut tidak boleh dikuasai oleh swasta, harus dikelola negara agar masyarakat bisa mengambil manfaat. Sebab jika dikelola oleh swasta maka semuanya akan dijadikan ladang bisnis.

“Dalam hal ini langkah-langkah Menteri Kelautan merupakan sebuah tindakan yang sangat tepat untuk menghentikan gerakan para mafia benih lobster dalam meraup keuntungan pribadi, dengan cara melegalkan ekspor benih lobster menggunakan regulasi sesuai peraturan menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan,” lanjut Romadhon.

Tentu, dengan tetap mengakomodir alasan dari pihak yang kontra karena kekhawatiran akan punahnya Lobster di Perairan, seperti halnya penangkapan dan penjualan lobster harus dalam presentase tertentu dan jika lebih harus dikembalikan lagi untuk tetap menjaga lobster dari kepunahan dan aturan-aturan lain yang bisa memicu agar Indonesia bisa mempengaruhi pasar global.

"Jika stok lobster semakin langka maka tidak menutup kemungkinan Indonesia akan menguasai pasar Lobster, sehingga jika tanpa peran negara dalam hal ini maka Negara justru tidak akan mendapatkan manfaat atas penjualan tesebut,” jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya