MUI: Daging Kurban Boleh Diawetkan dan Didistribusikan Bentuk Olahan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, daging kurban boleh didistribusikan dalam bentuk olahan atau kemas.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jul 2020, 10:55 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 10:50 WIB
Hewan Kurban di Masjid Sunda Kelapa
Seorang panitia memotong daging hewan kurban pada Idul Adha 1440 H di halaman Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (11/8/2019). Setiap tahun, Masjid Sunda Kelapa rutin melakukan penyembelihan hewan kurban yang berasal dari masyarakat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, daging kurban boleh didistribusikan dalam bentuk olahan atau kemas.

"Seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, juga boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan. Ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak", kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Asrorun menyatakan, pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi.

Namun, dengan pertimbangan kemaslahatan, terutama untuk mengatasi kebutuhan orang yang terdampak Covid-19, maka daging kurban bisa didistribusikan dalam bentuk olahan.

"Bisa jadi, akibat terdampak Covid-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya", ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mubah

Selain itu, bisa juga diawetkan dan dibagikan secara tunda dengan maksud memenuhi hajat secara lebih lama. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019.

"Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak", ujarnya.

Di samping itu, MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, sebagai panduan bagi masyarakat muslim dalam penyelenggaraan ibadah

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya