Hukum Muslim Merayakan Hari Valentine 2025: Pandangan Muhammadiyah, NU dan MUI

Perbedaan pendapat mengenai Hari Valentine menarik diulas dalam pandangan Islam. Dalam kesempatan ini, Liputan6.com menghadirkan perspektif tentang hukum merayakan Hari Valentine dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 14 Feb 2025, 07:30 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2025, 07:30 WIB
Valentine
Ilustrasi Foto Hari Kasih Sayang (Valentine Day). (iStockphoto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tanggal 14 Februari diperingati sebagai Hari Valentine atau Valentine Day. Hari Valentine merupakan bentuk peringatan hari kasih sayang yang umumnya dirayakan oleh seseorang kepada pasangannya.

Ada berbagai bentuk perayaan Hari Valentine. Contohnya memberikan kado, cokelat, atau sekadar ucapan-ucapan romantis terhadap orang tersayang. Umumnya yang merayakan Hari Valentine adalah kalangan muda.

Namun demikian, tak sedikit orang yang kontra terhadap perayaan Hari Valentine. Salah satu alasannya adalah perayaan kasih sayang sejatinya dilakukan setiap hari, tak hanya di tanggal 14 Februari.

Perbedaan pendapat mengenai Hari Valentine menarik diulas dalam pandangan Islam. Dalam kesempatan ini, Liputan6.com menghadirkan perspektif tentang hukum merayakan Hari Valentine dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Simak berikut penjelasannya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Pandangan Muhammadiyah soal Hari Valentine

Ilustrasi Hari Valentine. (Unsplash)
Ilustrasi Hari Valentine. (Unsplash)... Selengkapnya

Hari Valentine kerap dikaitkan dengan hari kasih sayang. Menukil Muhammadiyah.or.id, Islam tidak mengkhususkan hari dan tanggal tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada orang yang dikasihani.

Sebaliknya, Islam mewajibkan pemeluknya untuk merayakan hari cinta kasih itu setiap hari dan setiap saat. Islam juga menuntun pemeluknya untuk memulai segala sesuatu dengan kalimat basmalah, bismillahirahmirrahim yang berarti dengan menyebut nama Allah yang Maha pengasih lagi Maha penyayang.

Cara merayakannya hari kasih sayang Islam dengan kaum jahiliyah tentu berbeda. Menunjukkan kasih sayang kepada orangtua yang diajarkan Islam dengan menghormati dan memperlakukan orang yang dikasihani dengan baik sebagaimana tuntunan Allah dalam surah Luqman.

Sementara kepada yang lebih muda, kasih sayang itu dapat ditunjukkan dengan cara membimbing mereka agar selalu teguh di jalan Allah dan semakin dekat dengan-Nya.

Islam tidak mengajarkan menunjukkan kasih sayang dengan cara berkasih-kasihan antar anak muda seperti pacaran. Apalagi pacaran itu adalah perbuatan yang dekat dengan dosa zina dan ada peringatan dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32 agar tidak mendekati zina.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

Pandangan NU soal Hari Valentine

Valentine
Ilustrasi Foto Hari Kasih Sayang (Valentine Day). (iStockphoto)... Selengkapnya

Melansir laman Keislaman Nahdlatul Ulama, Hari Valentine adalah momentum simbolik pengungkapan kasih sayang oleh masyarakat tertentu. Namun sekarang, Valentine Day seolah milik bersama. Setiap tahunnya ada saja muslim yang turut merayakannya.

Sebaiknya muslim harus berhati-hati jangan sampai salah niat hingga akhirnya terjerumus pada kekufuran ketika merayakan Valentine Day. Dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin diterangkan bahwa:

  1. Apabila seorang muslim yang mempergunakan perhiasan/asesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbersit di hatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka muslim tersebut bisa dianggap kufur. Apalagi jikalau muslim itu sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya. 
  2. Apabila dalam hati muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.
  3. Dan apabila muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.

Pandangan MUI soal Hari Valentine

Ilustrasi cinta, Hari Valentine
Ilustrasi cinta, Hari Valentine. (Photo by RODNAE Productions from Pexels)... Selengkapnya

Jika diperhatikan, banyak kalangan muda yang merayakan Valentine Day sampai menjurus kepada kemaksiatan yang dapat dihukumi haram, seperti mengutarakan kasih sayang di tempat sepi dan hanya berduaan dan merayakannya sampai mengganggu ketertiban umum.

Mengutip artikel NU Online yang tayang 13 Februari 2008, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu, KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa perayaan Valentine Day termasuk haram.

"Kalau dilihat perayaannya, tidak mengelurkan fatwa secara khusus pun, itu sudah haram karena banyak yang pesta-pesta, mabuk-mabukan. Jadi, menurut saya, perayaan tersebut sudah haram," ujar Kiai Ma’ruf.

"Bukan valentine-nya. Namun, cara memperingatinya yang haram karena sudah banyak yang menyimpang," tambahnya.

Dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, hukum hari Valentine adalah haram. Alasan dari fatwa tersebut adalah karena hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam.

Wallahu a'lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya