Ketua MPR: Penghidupan Tim Pemburu Koruptor Perlu Dikaji Lagi

Bamsoet mendorong institusi penegak hukum bekerja secara optimal dan konsekuen memburu koruptor untuk menyelamatkan aset negara sehingga Tim Pemburu Koruptor tidak perlu diaktifkan lagi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Jul 2020, 15:38 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 15:37 WIB
Ketua MPR Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2019
Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan pemaparan Refleksi Akhir Tahun di Kompleks Paerlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Dalam pemaparannya, Ketua MPR meluruskan dan membantah tentang amademen UU dasar mengenai pokok tentang jabatan Presiden lebih dari dua Tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) menuai sorotan. Ketua MPR Bambang Soesatyo pun meminta Mahfud untuk mengkaji lagi rencana tersebut.

"Mendorong Menko Polhukam perlu mengkaji lebih dalam pengaktifan TPK dengan melihat dari urgensinya, mengingat seharusnya pemerintah belajar dari kegagalan TPK pada masa lalu yang terbukti tidak efektif memberikan hasil optimal," kata pria yang akrab disapa Bamsoet, Rabu (15/7/2020).

Dia mendorong Kemenko Polhukam meningkatkan sinergitas dan koordinasi serta supervisi instrumen hukum yang ada.

"Seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, agar dapat meneguhkan kembali integrated criminal justice system," ungkap Bamsoet.

Dia pun mendorong institusi penegak hukum bekerja secara optimal dan konsekuen memburu koruptor untuk menyelamatkan aset negara yang dikorupsi.

"Sehingga pengaktifan TPK tidak diperlukan kembali," pungkas Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan segera menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Tujuannya, guna membutu koruptor kelas kakap, salah satunya Djoko Tjandra.

"Ini mau kita aktifkan lagi TPK, pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud, Kamis 9 Juli 2020.

Mahfud mengatakan, tim tersebut terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kemenkumham. Dia menjelaskan tim gabungan ini sudah ada di era kepemimpinan Menko Polhukam dan memiliki Inpres.

"Tim Pemburu Koruptor, pernah ada inpresnya dulu, tapi kemudian inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang," terang Mahfud.

Sebagai informasi, TPK ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004. Kala itu, Tim Pemburu Koruptor beranggotakan Kemenkumham, Kejagung, Kemenlu, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tugas utama dari tim ini adalah menangkap para koruptor terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara," tandas Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pimpinan KPK Singgung soal Kegagalan TPK Masa Lalu

20160407-Ilustrasi Korupsi iStockphoto
Ilustrasi Korupsi (iStockphoto)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang akan menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor.

Nawawi mengingatkan kegagalan pada saat Tim Pemburu Koruptor dibentuk pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002, (2004 red) dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," ujar Nawawi, Selasa (14/7/2020).

Nawawi berpandangan, dari pada membentuk kembali Tim Pemburu Koruptor yang nantinya akan membutuhkan kembali anggaran negara, lebih baik mengoptimalkan koordinasi antarpenegak hukum.

"Mungkin adalah lebih bijak dengan meningkatkan semangat koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum plus badan atau lembaga lain yang terkait, sekaligus menyemangati lagi ruh integrated criminal justice system yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna," kata dia.

Nawawi berharap, dengan meningkatkan sistem koordinasi antarpenegak hukum, bisa menutup ruang bagi para tersangka melarikan diri sebelum ditahan.

"Khusus untuk KPK sendiri, kita telah memulai upaya-upaya untuk menutup ruang-ruang potensi para tersangka melarikan diri. Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan. Harapanya seperti itu," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya