Liputan6.com, Jakarta - Polri terus melakukan penelusuran kasus usai dicopotnya Brigjen Polisi Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Badan Reserse Kriminal (Karo Korwas Bareskrim) Polri, akibat kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra.
Saat ini, menurut Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, pihaknya sudah mulai memproses pidana mantan Karo Korwas Bareskrim PPNS Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra.
Baca Juga
"Hasil interogasi oleh Divisi Propam Polri akan segera diterima dan digunakan untuk dasar pembuatan laporan. Untuk kami proses pidananya," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Advertisement
Selain itu, Listyo menegaskan, Polri terus menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelarian buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Bahkan menurutnya, penelusuran tidak hanya dilakukan ke internal, tetapi juga eksternal Polri.
Berikut fakta-fakta terkini perkembangan kasus buronan Djoko Tjandra usai diduga adanya keterlibatan institusi Polri dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mulai Proses Pidana Brigjen Prasetijo Utomo
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya sudah mulai memproses pidana mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra.
Hasil interogasi oleh Divisi Propam Polri akan segera diterima dan digunakan untuk dasar pembuatan laporan.
"Untuk kami proses pidananya," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Dari pemeriksaan, lanjut Listyo, Brigjen Prasetijo diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.
"Mulai dari buat surat jalan sampai cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK, sampai dengan kembalinya JT ke luar negeri," jelas Listyo.
Advertisement
Benarkan Brigjen Pol Prasetijo Pernah Kawal Djoko Tjandra
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo pernah berangkat bersama dengan Djoko Tjandra ke Pontianak.
Padahal, Djoko merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Iya, untuk pemeriksaan awal kita dapatkan sesuai surat izinnya memang demikian. Yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Tidak hanya itu, lanjut dia, Brigjen Pol Prasetijo pun berada di satu pesawat dengan Djoko Tjandra dalam perjalanan tersebut.
Penyidik terus mendalami seluruh temuan terkait kasus tersebut, termasuk berapa kali surat jalan untuk Djoko Tjandra diterbitkan.
"Informasi yang kita dapatkan yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO dan ini yang masih kita ke depan akan laksanakan pendalaman. Karena memang sampai hari ini, kami sudah kroscek ke propam, dokkes, yang bersangkutan masih dalam perawatan di rumah sakit," jelas Awi.
Dalami Aliran Dana Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya masih mendalami kemana saja aliran dana buronan Djoko Tjandra.
"Untuk aliran dana sedang kami dalami," tutur Listyo.
Listyo belum membeberkan detail hasil sementara penyelidikan terkait aliran dana Djoko Tjandra dan pihak mana saja yang nantinya akan diperiksa.
Advertisement
Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Menurut Listyo, Polri terus menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelarian buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dia mengatakan, penelusuran tak hanya dilakukan ke internal, tapi juga eksternal Polri.
Saat ini, kata Listyo, dari internal Polri sudah ada tiga jenderal yang dicopot terkait pelarian Djoko Tjandra.
"Proses lidik dan sidik terhadap semua dugaan pidana yang terjadi, baik yang dilakukan internal maupun pihak-pihak terkait di luar institusi Polri," kata Listyo.
Tak Ragu Lakukan Pemeriksaan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelarian buronan Djoko Tjandra. Termasuk juga pihak pengacara.
"Nanti (pengacara dipanggil). Tentunya kalau dalam proses penyidikannya sampai ke sana, tentunya pasti dipanggil, siapa yang terlibat akan dipanggil," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Awi menyebut, pihaknya tentu belum dapat memastikan sepenuhnya siapa saja yang akan dipanggil penyidik terkait kasus Djoko Tjandra ini.
Sebab, kata dia, proses hukum masih terus berjalan dalam menggali setiap petunjuk pengungkapan kasus.
"Selama nanti dalam BAP itu melibatkan orang per oang nantinya tentu pasti dipanggil. Tapi kita tidak bisa memastikan siapa ya karena memang ini masih berproses. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan," jelas Awi.
Advertisement
Siap Bantu Bawa Pulang Djoko Tjandra
Awi menyebut, Polri menegaskan akan membantu instansi mana pun yang nantinya akan membawa pulang buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Berdasarkan surat dalam sidang yang dibacakan pengacaranya, Djoko Tjandra tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Termasuk, kata Awi, jika eksekutornya adalah tim pemburu koruptor bentukan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Kembali lagi dengan proses penjemputan, nanti ada prosesnya. Dari Menkopolhukam kan sudah bentuk tim buru koruptor, tentunya apapun kami bantu sepenuhnya terkait pelaksanaan di lapangan," kata Awi..
Menurut dia, polisi juga terus berkoordinasi dengan kepolisian negara terkait dalam penanganan buronan. Termasuk dalam mengejar Djoko Tjandra.
"Kita lihat konteksnya nanti. Kita kan punya hubungan diplomatis, police to police," jelas Awi.
Bantah Djoko Tjandra sebagai Konsultan
Pada surat jalan yang diterbitkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, tertera Djoko Tjandra sebagai konsultan.
Begitu juga dengan surat keterangan bebas Covid-19 akibat infeksi virus Corona yang dikantongi buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Dokumen tersebut juga menuliskan pekerjaan Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, informasi itu tidak benar. Pekerjaan yang tertera di surat itu merupakan karangan dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Membuat keadaan palsu bahwa seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada. Itu bohong, palsu Djoko Tjandra konsultan Bareskrim," tutur Awi.
Menurut dia, Brigjen Pol Prasetijo telah menyalahi kewenangannya. Untuk itu, proses pidana telah menanti untuk diterapkan.
"Yang jelas yang bersangkutan kan kalau sesuai rencana, memang yang pertama kenakan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi. Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini. Buat surat palsu. Tidak ada Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan," terang dia.
Awi mengatakan, penyidik masih menunggu proses penyembuhan Brigjen Pol Prasetijo yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Jika sudah sehat, baru lah penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Tjandra.
"Yang jadi masalah, yang bersangkutan masih di rumah sakit. Ya kalau namanya sakit kita tidak bisa (proses pemeriksaan), kita menghormati, kalau dia nanti sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP lagi. Belum, belum bisa ditindaklanjuti," Awi menandaskan.
Advertisement