Kejagung Kelar Periksa Kajari Jaksel Terkait Kasus Buronan Djoko Tjandra

Kejagung telah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, terkait beredarnya video pertemuannya dengan kuasa hukum buronan Djoko Tjandra.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Jul 2020, 10:51 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 10:48 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, terkait beredarnya video pertemuannya dengan kuasa hukum buronan Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, pemeriksaan Anang sifatnya klarifikasi soal pertemuan tersebut.

"Klarifikasi ya. Intinya ada info di media sosial yang antara narasi dan video harus dicocokkan," tutur Hari saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Menurut Hari, pemeriksaan Anang telah dilakukan pada Jumat 17 Juli dan Sabtu 18 Juli 2020. Meski begitu, dia belum membeberkan detail hasil pemeriksaan tersebut.

"Sudah kami periksa pada Kamis, Jumat, kemarin," jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna terkait video viral pertemuannya dengan kuasa hukum buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

"Sesuai SOP kami maka akan klarifikasi atau pemeriksaan," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Hari tidak menyampaikan banyak soal temuan awal pertemuan Kajari Jaksel Anang Supriatna dengan pihak Djoko Tjandra. Rencananya, pemeriksaan tersebut dilakukan hari ini.

Djoko Tjandra 3 kali lolos dari jerat hukum di pengadilan. Pada Februari 2000, jaksa dalam dakwaan primernya menyebut, Djoko melakukan tindak pidana korupsi terkait pencairan tagihan Bank Bali melalui pengalihan hak tagih piutang (cessie). Tindak pidana ini diduga merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, dalam putusan sela satu bulan kemudian, majelis hakim PN Jaksel memutuskan tidak menerima dakwaan itu. Alasannya, cessie merupakan tindak pidana perdata.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ajukan ke PT DKI

Jaksa kemudian mengajukan perlawanan ke PT DKI Jakarta. Pada 31 Maret 2000, majelis hakim membenarkan dakwaan jaksa dan sidang terhadap perkara Djoko Tjandra dilanjutkan.

Sidang perkara itu dibuka kembali pada Mei 2000. Namun, Djoko kembali bebas pada akhirnya. Majelis bersikukuh kasus Bank Bali merupakan kasus perdata.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang kembali berujung pada penolakan.

15 Oktober 2008, jaksa mengajukan PK atas putusan kasasi MA. Jaksa menilai Djoko memperlihatkan kekeliruan nyata.

Pada tahap hukum ini, MA menjatuhkan hukuman kepada Djoko dengan pidana 2 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 15 juta. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam perkara cessie Bank Bali. Putusan itu dijatuhkan pada pertengahan Juni 2009.

"MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA yang saat itu dijabat Nurhadi.

Namun, Djoko Tjandra mangkir dari Kejaksaan untuk dieksekusi. Dia pun dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya