Achmad Yurianto Tanggalkan Jabatan Jubir Gugas Covid-19

Achmad Yurianto menanggalkan jabatannya sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Jul 2020, 14:10 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 13:20 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penananganan Virus Corona Achmad Yurianto. (dok BNPB)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penananganan Virus Corona Achmad Yurianto. (dok BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Achmad Yurianto menanggalkan jabatannya sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kini, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, yang menggantikan tugasnya.

"Jubir sudah diserahkan ke Prof Wiku mulai hari ini diumumkan di Kemenko Perekonomian tadi pagi," kata Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dia mengatakan, pembaruan data perkembangan jumlah kasus hari ini nantinya sudah diserahkan kepada Wiku, selaku juru bicara pemerintahan yang baru untuk Covid-19.

"Nanti sore Prof Wiku dan tempatnya di Istana Negara," jelas Achmad Yurianto.

Achmad Yurianto menjabat sebagai juru bicara sejak kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi, Maret 2020. Selama hampir empat bulan lamanya, Yurianto mengisi layar kaca setiap pukul 15.30 WIB guna memberi pembaruan data kasus Covid-19 di Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sesuai Perpres

Yurianto menjelaskan, bergesernya posisi juru bicara disebabkan Perpres Nomor 82 tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi kemarin, Senin, 20 Juli 2020.

Pada Perpres tersebut, Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," tulis dari salinan Perpres itu pada Pasal 20 Ayat 2 huruf b.

Nantinya, sesuai Perpres tersebut, tepatnya Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan gugus tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Perpres tersebut merinci, komite akan bertanggung jawab kepada Presiden. Terdapat tiga bagian, pertama Komite Kebijakan, Kedua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan ketiga Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya