Belasan Warga Tanpa Masker di Pasar Warakas dan Pos Pengumben Dikenai Sanksi

Tujuh warga tersebut terjaring pengawasan petugas karena kedapatan tidak menggunakan masker saat mengunjungi pasar.

oleh Rinaldo diperbarui 21 Jul 2020, 21:37 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 21:37 WIB
FOTO: Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB Jakarta
Petugas Dishub mengawasi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar saat menyapu jalan di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertulis ‘Pelanggar PSBB’ saat menyapu jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tujuh warga yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Pasar Warakas, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (21/7/2020), disanksi kerja sosial membersihkan areal pasar.

Kasatpol PP Kelurahan Warakas Adi Mulyadi mengatakan, tujuh warga tersebut terjaring pengawasan petugas karena kedapatan tidak menggunakan masker saat mengunjungi pasar.

"Mudah-mudahan sanksi ini bisa memberi efek jera," tegasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Menurut Adi, selama ini pihaknya selalu rutin melakukan pengawasan di sejumlah lokasi potensial terjadinya penyebaran Covid-19. Salah satunya di Pasar Warakas ini.

"Kita lakukan pengawasan mulai dari pintu masuk sampai pintu keluar," tandasnya.

Sementara itu, petugas gabungan menggelar monitoring dan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jalan Raya Sukabumi Selatan, tepat di depan Pasar Pos Pengumben, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020).

Hasilnya, 11 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial serta denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.

Sekretaris Kelurahan Sukabumi Selatan, Dinno Ziriady mengatakan, pihaknya juga melakukan monitoring penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) di Pasar Pos Pengumben.

"Ada 11 orang yang tidak menggunakan masker, 10 orang kami jatuhi sanksi kerja sosial dan satu lainnya memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," ujar Dinno.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berharap Pandemi Berakhir

Dia menambahkan, penegakan aturan ini sesuai dengan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Kami berharap disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 meningkat agar pandemi ini bisa segera berakhir," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya