Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tak punya banyak waktu untuk meringkus Harun Masiku. Berdasar undang-undang, KPK memiliki waktu satu tahun untuk menangkapnya sebelum buron kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui metode pergantian antar-waktu (PAW)Â itu kabur ke luar negeri.
Beberapa waktu lalu, KPK melayangkan surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Harun Masiku, penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk kedua kalinya.
Berdasarkan Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, permintaan cegah hanya bisa dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Jika dalam 6 bulan masa cegah kedua ini KPK belum bisa menangkap Harun, maka Harun bebas melakukan perjalanan ke luar negeri.
Advertisement
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak mau berandai-andai terkait hal tersebut. Ali memastikan lembaga antirasuah akan terus memburu Harun Masiku.
"Saat ini KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO (Harun). Koordinasi telah dilakukan baik dengan Bareskrim Polri, Interpol dan Imigrasi," ujar Ali kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjelasan Imigrasi
Sebelumnnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, KPK tidak bisa melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk yang ketiga kali kepada Harun Masiku.
"Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Arvin menuturkan, sesuai peraturan yang berlaku, permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang hanya dapat dilakukan sebanyak dua kali. Jika dalam 12 bulan KPK tak menemukan Harun, maka KPK tak bisa lagi mencegah Harun ke luar negeri.
"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," kata Arvin.
Diketahui, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap mantan Calon Anggota Legislatig (Caleg) PDIP Harun Masiku (HAR), yang menjadi buronan dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa cegah, atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap HAR terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Ali mengatakan, surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu sudah dikirim ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Â
Advertisement
Kasus Harun Masiku
Politikus PDIP Harun Masiku dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Dalam perkara ini, Saeful divonis 20 bulan penjara, sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan. Sedangkan Harun Masiku masih dalam perburuan tim lembaga pemberantasan korupsi.