Polda Metro Jaya: 8 Buronan Kasus John Kei Diduga Kabur Keluar Jakarta

Tubagus menjelaskan, mereka tidak terlibat langsung dalam rangkaian penyerangan dan percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei.

oleh Rinaldo diperbarui 24 Jul 2020, 02:22 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2020, 02:22 WIB
FOTO: John Kei dan Kelompoknya Dibekuk Polisi
Polisi menggiring kelompok John Kei saat rilis kasus premanisme di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER karena kecewa atas tidak meratanya uang hasil penjualan tanah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menduga delapan buronan kasus percobaan pembunuhan berencana oleh John Kei dan anak buahnya melarikan diri keluar Jakarta.

"Sangat dimungkinkan dia meninggalkan Jakarta dan kita masih belum dapat perkembangannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Tubagus kemudian menjelaskan delapan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut tidak terlibat langsung dalam rangkaian penyerangan dan percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei.

"DPO itu adalah hasil pengembangan, bukan DPO orang yang melakukan, kalau orang yang melakukan itu sudah (ditangkap)," ujarnya seperti dikutip Antara.

Meski tidak terlibat langsung dalam rangkaian kasus tersebut, Tubagus menegaskan akan tetap mencari delapan orang tersebut untuk mendalami perannya dalam perkara itu.

"Ya sebetulnya semuanya memiliki (peran), kalau sudah DPO berarti dibutuhkan. Saat ini masih dicari," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dijerat Pasal Berlapis

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan John Kei dan 38 orang anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya