Faida: Tidak Semudah Itu Menurunkan Bupati Jember

Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang, Rabu 22 Juli 2020.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 25 Jul 2020, 01:10 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2020, 01:10 WIB
Bupati Jember Faida MMR bersama Merchandising, Marketing & Store Operation Manager Matahari Putra Prima Christian Kurnia dan Executive Director  Lippo Malls Indonesia Marshall Martinus. (Foto: Lippo)
Bupati Jember Faida MMR bersama Merchandising, Marketing & Store Operation Manager Matahari Putra Prima Christian Kurnia dan Executive Director Lippo Malls Indonesia Marshall Martinus. (Foto: Lippo)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Jember Faida mengatakan, tidak semudah itu menurunkan dirinya dengan pemakzulan oleh DPRD setempat dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat.

"Tidak semudah itu menurunkan seorang bupati karena kami mendapat amanat dari rakyat," kata Faida dikutip dari Antara, Jumat (24/7/2020).

Faida menyatakan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Jember dan aktivitas birokrasi di Pemkab Jember berjalan seperti biasanya sehingga tidak terpengaruh pada pemakzulan tersebut.

"Saya fokus pada penanganan Covid-19 karena saya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jember," ucap bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember itu.

Saat ditanya langkah hukum apa yang akan dilakukan terkait dengan berkas hak menyatakan pendapat yang akan diproses di Mahkamah Agung (MA), calon petahana dalam pilkada Jember itu mengaku akan mengikuti semua prosedur yang berlaku.

"Kami akan mengikuti mekanisme dan prosedur itu karena memang sudah ada aturannya. Saya tidak tahu apakah dewan nantinya benar-benar akan mengirim berkas itu ke MA. Namun, pada prinsipnya saya siap," katanya menegaskan.

Sejarah Baru

Faida menilai pemakzulan yang terjadi di Jember dan merupakan sejarah baru di Kota Pandalungan itu dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik buat masyarakat.

"Saya kira hal itu juga menjadi edukasi yang baik bagi pemerintahan. Bagi saya tidak masalah dengan pemakzulan tersebut karena saya secara pribadi baik-baik saja," ujarnya.

Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang, Rabu 22 Juli 2020.

"Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan," kata Ketua DPRD Kabupaten Jember M Itqon Syauqi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya