Liputan6.com, Jakarta - Polisi turut memeriksa penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai saksi. Penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami aktivitas Djoko Tjandra pelesiran di Jakarta dan Pontianak.
Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Ya tentunya pemeriksaan berkaitan dengan apa yang mereka lakukan, berkaitan dengan keberangkatan ke Pontianak dan sebaliknya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan Jakarta, pada Minggu, (27/7/2020).
Advertisement
Anita Kolopaking sudah tiga kali hadir sebagai saksi. Selain menggali mengenai kliennya, Argo mengatakan, keterangannya juga diperlukan untuk melihat keterlibatan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dalam penerbitan surat jalan untuk
Diketahui, Prasetijo tanpa seizin pimpinanan juga pernah mendampingi Djoko Tjandra ke Pontianak
"Bagaimana keterlibatan BJ PU (Prasetijo Utomo-red)," ujar dia.
Dalam pemeriksaan ini, Polri telah mengirimkan surat permohonan cekal ke luar negeri terhadap Anita Kolopaking. Surat itu dilayangkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 22 Juli 2020.