Polisi: Pemeriksaan Anita Kolopaking Terkait Perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak

Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jul 2020, 14:22 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2020, 14:16 WIB
ilustrasi djoko tjandra
ilustrasi djoko tjandra (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi turut memeriksa penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai saksi. Penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami aktivitas Djoko Tjandra pelesiran di Jakarta dan Pontianak.

Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Ya tentunya pemeriksaan berkaitan dengan apa yang mereka lakukan, berkaitan dengan keberangkatan ke Pontianak dan sebaliknya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan Jakarta, pada Minggu, (27/7/2020).

Anita Kolopaking sudah tiga kali hadir sebagai saksi. Selain menggali mengenai kliennya, Argo mengatakan, keterangannya juga diperlukan untuk melihat keterlibatan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dalam penerbitan surat jalan untuk

Diketahui, Prasetijo tanpa seizin pimpinanan juga pernah mendampingi Djoko Tjandra ke Pontianak

"Bagaimana keterlibatan BJ PU (Prasetijo Utomo-red)," ujar dia.

Dalam pemeriksaan ini, Polri telah mengirimkan surat permohonan cekal ke luar negeri terhadap Anita Kolopaking. Surat itu dilayangkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 22 Juli 2020.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya