Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro menyampaikan protes terhadap seorang saksi yang mengaku tidak pernah diperiksa dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Saksi tersebut adalah Teddy Tjokrosapoetro yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya dengan terdakwa Joko Hartono Tirto pada sidang lanjutan perkara pidana nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2020 lalu.
“Sudah terbukti, pada tanggal 4 Mei 2020, saksi Pak Teddy ini tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Karena itu, kami ingin pemeriksaan lagi untuk mencocokan keterangan di BAP,” ujar Kuasa Hukum Benny Tjokro, Bob Hasan dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2020).
Advertisement
Menurut dia, saksi Teddy ini mesti dikonfrontasi dengan penyidik untuk pencocokan data di-BAP. Hal ini penting untuk menguji validitas data.
Sebab dari keterangannya di dalam persidangan, saksi Teddy mengaku tidak pernah di-BAP, apalagi menandatangani BAP untuk Terdakwa Joko Hartono Tirto. Karenanya, pengakuan saksi ini harus diperjelas dan diperdalam lagi.
Bob Hasan menegaskan, upaya pendalaman keterangan saksi Teddy ini semata-mata bukan soal kepentingan pribadi kliennya. Tetapi ini demi kepentingan perkara mencari kebenaran materil.
“Memang, dari tandatangannya, agak mirip. Tetapi kami, dari tim kuasa hukum Pak Benny mendorong pemeriksaan terhadap penyidik agar proses penyidikan dilakukan secara transparan. Majelis hakim sebenarnya mendukung dan kita ingin itu,” terang dia.
Meski ditemukan kejanggalan, Bob Hasan enggan berspekulasi tentang dugaan adanya manipulasi atau BAP fiktif terkait saksi Teddy Tjokrosapoetro dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Namun menurut dia, ada upaya memaksakan perkara dengan menghubung-hubungkan Benny Tjokro dengan pihak lain.
Padahal, ketika Kuasa Hukum Joko Hartono Tirto, Aldres Napitupulu bertanya ke saksi dalam persidangan, apakah mengenal tersangka Joko Hartono Tirto, saksi Teddy menjawab dan mengakui bahwa dia tidak mengenal dan tidak pernah merasa di-BAP untuk Joko Hartono Tirto.
Menurut Bob Hasan, isi BAP sangat krusial karena surat dakwaan itu selalu mengaitkan antara Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro. Padahal, dalam fakta persidangan, kata dia sesungguhnya banyak yang terpisah.
Bahkan dalam persidangan terungkap, perkara ini tidak ada hubungan antara satu dan lainnya.
Karena itu, Tim Kuasa Hukum Benny Tjokro ingin ada informasi sejelas-jelasnya mengenai kebenaran BAP Teddy Tjokrosapoetro untuk terdakwa Joko Hartono Tirto.
“Jangan sampai disangkut-sangkutin. Sebab antara Pak Joko, Pak Heru dan Pak Benny itu tidak ada hubungan secara langsung. Ini yang kita duga, hubungan yang ditempel-tempelkan oleh kejaksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bob Hasan mengatakan dakwaan jaksa yang menghubungkan antara Benny Tjokro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto belum terbukti.
Namun demikian, dia melihat sudah mulai muncul upaya menggiring persoalan ini dengan menghubungkan antara satu dan yang lainnya. Karena itu, dia berharap penanganan masalah Jiwasraya ini harus profesional.
Apalagi, kasus Jiwasraya ini bukan perkara kecil, tetapi perkara besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak. “Asuransi Jiwasraya itu ada pemegang polisnya. Di belakang Pak Benny ada urusan surat utangnya. Itu kan urusannya besar,” jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tangani dengan Transparan
Lebih jauh, dia berharap agar upaya penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya ini harus dilakukan secara transparan dan akuntable. Karenanya, penegakan hukum harus sesuai rule of the game.
Bob Hasan mensinyalir ada indikasi perkara ini diframing sedemikian rupa sehingga pada ujungnya menggiring perkara ini pada upaya permufakatan jahat (samenspanning) yang dilakuan Benny Cs.
Hal ini tercermin dari isi dakwaan yang menghubungkan secara total, secara niat, means rea, hubungan Benny Tjokro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Padahal, kata Bob Hasan, kenyataannya tidak demikian sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
“Kalau berkas perkaranya sudah dikontruksikan sebagai permufakatan jahat, adanya hubungan dan sebagainya, dipaksakan ada hubungan walaupun kecil atau sedikit, ini bermasalah dan sangat merugikan klien. Dan ini harus dibuktikan dalam fakta persidangan. Tugas kami sekarang membuktikan kebenaran materil,” pungkas Bon Hasan.
Advertisement