Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan

Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra ke kejaksaan. Djoko Tjandra dieksekusi berkaitan dengan kasus korupsi BLBI terkait hak tagih Bank Bali.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jul 2020, 21:33 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2020, 21:21 WIB
Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan
Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra ke kejaksaan. Djoko Tjandra dieksekusi berkaitan dengan kasus korupsi BLBI terkait hak tagih Bank Bali.

"Malam ini saya menerima Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, di Bareskrim Polri, Jumat (31/7/2020).

Dia pun mengapresiasi kerja keras kepolisian yang telah menangkap Djoko Tjandra. Usai diserahkan ke kejaksaan, Djoko Tjandra pun langsung diserahkan ke Rutan Salemba.

"Hari ini kita eksekusi ke lapas dan tugas Kejaksaan selesai dan menjadi warga binaan dan jadi Dirjen lapas," ujar dia.

Penyerahan Djoko Tjandra itu dilakukan usai penandatanganan berita acara dari Polisi ke Kejaksaan dan Rutan Salemba.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya