Gerindra Apresiasi Polri dan Akan Kawal Terus Kasus Djoko Tjandra

Gerindra juga mengapresiasi Polri yang akan tetap melanjutkan proses hukum pidana bagi Djoko.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Agu 2020, 10:56 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2020, 10:51 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra mengapresiasi langkah Polri yang menangkap buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank bali, Djoko Tjandra. Juru bicara Gerindra Habiburokhman mengaku penangkapan itu adalah sebuah prestasi bagi Polri.

"Diakui ini prestasi signifikan karena Djoko Tjandra sealama ini dianggap tak tersentuh," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020).

Gerindra juga mengapresiasi Polri yang akan tetap melanjutkan proses hukum pidana bagi Djoko.

"Kami juga mengapresiasi pernyataan Kabareskrim yang akan melakukan proses hukum tersendiri lagi terhadap Djoko, selain kasus pidana berkekuatan hukum tetap yang memang harus dijalaninya," ujarnya.

Selain itu, anggota Komisi Hukum DPR itu juga memastikan akan terus mengawal kasus Djoko.

"Sebagai legislatif kami pastikan akan terus mengawal kasus Djoko Tjandra, ini termasuk kasus barunya. Setidaknya Doko bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 263 KUHP tentang menyuruh melakukan pemalsuan dokumen," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Inisiatif Djoko Tjandra

Di sisi lain, Habiburokhman meyakini pemalsuan dokumen adalah inisiatif Djoko Tjandra sendiri.

"Kita tahu bahwa Brigjen PU dan pengacara Djoko, Ibu Anita Kolopaking sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Secara logika, tidak mungkin terjadi pemalsuan dokumen tanpa adanya permintaan dari Djoko selaku orang yang paling berkepentingan," ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya