Polisi Tangkap Tiga Kurir Ganja Seberat 14,5 Kilogram di Tangerang

Ganja seberat 14,5 kilogram diamankan dari tiga kurir berinisial YK (27), DP (25), dan ML (31). Ketiganya diamankan polisi di Rest Area Karang Tengah usai mengambil pesanan barang haram.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Agu 2020, 23:46 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2020, 23:46 WIB
Ganja seberat 14,5 kilogram diamankan dari tiga kurir berinisial YK (27), DP (25), dan ML (31). Ketiganya diamankan polisi di Rest Area Karang Tengah usai mengambil pesanan barang haram tersebut.
Ganja seberat 14,5 kilogram diamankan dari tiga kurir berinisial YK (27), DP (25), dan ML (31). Ketiganya diamankan polisi di Rest Area Karang Tengah usai mengambil pesanan barang haram tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Ganja seberat 14,5 kilogram diamankan dari tiga kurir berinisial YK (27), DP (25), dan ML (31). Ketiganya diamankan polisi di Rest Area Karang Tengah usai mengambil pesanan barang haram tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto, mengatakan, tersangka pertama dengan inisial YK berhasil ditangkap di rest area Karang Tengah Kota Tangerang setelah mereka mengambil pesanan.

"Tersangka YK ditangkap di Rest Area Karang Tengah bersama barang bukti 12 paket berisi ganja 14,5 kilogram," tutur Sugeng saat konferensi pers, Selasa (4/8/2020).

Lanjutnya, setelah polisi berhasil menangkap YK, kemudian diperoleh informasi masih ada dua pelaku lainnya yakni DP dan ML yang merupakan tersangka pengirim ganja kepada YK. Tak lama polisi langsung melakukan pengejaran kepada kedua tersangka lainnya dan berhasil ditangkap di SPBU Pertamina Cisoka Kabupaten Tangerang.

"Ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis ganja seberat 2,36 gram," kata Kapolres.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jaringan Aceh-Sukabumi

Sugeng juga mengatakan, kedua tersangka DP dan ML mengakui barang bukti yang dibawa oleh YK merupakan barang yang mereka kirim atas perintah JON yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaringan peredaran narkoba jenis ganja tersebut adalah jaringan lokal dengan wilayah Aceh-Sukabumi. Ketiga tersangka kurir ganja tersebut diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman 12 tahun atau seumur hidup," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya