Liputan6.com, Jakarta - Kisah AF yang menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri di Bintaro, Tangerang Selatan viral di sosial media.
AF akhirnya berani bicara setelah satu tahun usai kasus pemerkosaan yang dialaminya. Ia bercerita di media sosial miliknya.
Menurut AF, ia kerap mendapat teror via pesan di media sosialnya. Pelaku awalnya meminta maaf kepada AF, namun lama-kelamaan menjadi ancaman jika AF berani melapor polisi.
Advertisement
Namun kini, pelaku IR (19 tahun) yang melakukan pemerkosaan AF pada 13 Agustus 2019 itu ditangkap polisi.
"Mulanya pelaku pada 13 Agustus 2019 atau setahun lalu, masuk ke rumah korban dengan rencana awal mengambil blower AC. Saat kejadian pada pukul 08.00 WIB, pelaku melihat rumah korban sepi dan pelaku masuk ke rumah itu dan bertemu korban sedang tertidur," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisana Adipradono di Mapolres Tangsel, Senin (10/8/2020).
Karena melihat AF sedang tertidur, niat pelaku berubah dengan melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.
Berikut fakta-fakta kisah AF yang menjadi korban pemerkosaan setahun silam dan viral di sosial media dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
AF Bagikan Kisahnya di Media Sosial
AF menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri di Bintaro, Tangerang Selatan. Dia pun memberanikan diri menceritakan kasus yang dialaminya tersebut di media sosial miliknya.
Kisah pilu AF viral di berbagai media sosial, hingga trending topic. AF membagikan kisah memilukannya itu di media sosial.
Pasalnya, selama setahun belakangan pelaku belum juga ditangkap kepolisian, dan selama itu pula AF mendapat teror via pesan di media sosialnya.
AF membagikan tangkapan pesan pelaku di medsos yang meminta maaf kepadanya. Awalnya, pelaku meminta maaf soal kepala korban yang terluka dan mengaku tidak bermaksud melakukan itu. Namun, lama-kelamaan berubah menjadi menerornya.
"Pada hari bersamaan, dia (pelaku) memutuskan untuk mengirimiku pesan, pertama meminta maaf, tetapi kemudian mengancamku lagi karena menurutnya 'dia membiarkanku hidup'. Dia menggunakan VPN untuk meneror IG lamaku," kata AF, seperti dilihat pada posting-an Instagram miliknya.
Advertisement
Pelaku Ditangkap dan Ungkap Niat Awal
Kini, pelaku IR (19 tahun) yang melakukan pemerkosaan AF pada 13 Agustus 2019 itu ditangkap polisi.
"Mulanya pelaku pada 13 Agustus 2019 atau setahun lalu, masuk ke rumah korban dengan rencana awal mengambil blower AC," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisana Adipradono di Mapolres Tangsel, Senin (10/8/2020).
"Saat kejadian pada pukul 08.00 WIB, pelaku melihat rumah korban sepi dan pelaku masuk ke rumah itu dan bertemu korban sedang tertidur," sambung Muharam.
Niat Berubah Menjadi Pemerkosaan
Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku yang tidak bekerja ini, pelaku berubah pikiran melihat korban AF tidur di kamar rumahnya itu. Pelaku berubah niat dengan melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.
"Setelahnya, pelaku kabur dan mencuri handphone korban. Karena banyaknya panggilan di HP itu dan ada notifikasi media sosial korban di HP yang dia curi, pelaku membuang HP itu ke kali," kata Muharam.
Sementara itu pelaku IR mengaku, niat awalnya merampok dan saat itu dalam pengaruh alkohol.
"Jadi saya berubah pikiran," ujar dia di Mapolres Tangsel.
Advertisement
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku pemerkosaan itu disangkakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan atau pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana.
"Mungkin juga untuk disangkakan pasal 29 UU ITE tahun 2016," jelas Muharam.